Kabinet Gemuk Prabowo dan Pilpres 2029, Pengamat Soroti Kalkulasi Politik

JurnalPatroliNews | Jakarta – Besarnya komposisi Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian. Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, susunan kabinet dan pengelolaan koalisi pemerintahan perlu dilihat bukan hanya dari sisi stabilitas politik, tetapi juga dalam konteks persiapan menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Menurut Amir, Prabowo menghadapi dua kepentingan politik yang berjalan bersamaan. Sebagai presiden, ia perlu menjaga efektivitas pemerintahan dan dukungan politik di parlemen. Sementara sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo juga memiliki kepentingan memperkuat organisasi dan basis elektoral partainya untuk pemilu mendatang.

“Koalisi besar memberikan keuntungan berupa dukungan politik di parlemen dan peluang memperluas konsensus dalam pengambilan keputusan,” kata Amir, sebagaimana dikutip pada Minggu (25/10/2026).

Namun, ia menilai koalisi yang luas juga membawa konsekuensi berupa pembagian posisi, kebutuhan koordinasi, serta potensi perbedaan kepentingan di antara partai-partai pendukung.

Koalisi besar dan tantangan efektivitas pemerintahan

Kabinet Merah Putih dibentuk untuk periode pemerintahan 2024–2029. Data resmi Sekretariat Kabinet mencatat terdapat 49 kementerian dalam profil kabinet yang ditampilkan saat ini, termasuk kementerian yang mengalami perubahan susunan. Angka tersebut perlu dibedakan dari jumlah pejabat yang menduduki posisi menteri, wakil menteri, maupun menteri koordinator.

Dalam analisis Amir, besarnya struktur pemerintahan perlu diimbangi dengan efektivitas kerja dan pencapaian program. Jumlah jabatan atau luasnya dukungan politik, menurut kerangka analisis tersebut, tidak dengan sendirinya menjamin keberhasilan pelaksanaan kebijakan.

Jika energi pemerintah terlalu banyak terserap untuk mengelola pembagian posisi dan menjaga keseimbangan koalisi, pelaksanaan program berisiko menghadapi hambatan koordinasi. Sebaliknya, evaluasi yang didasarkan pada kinerja dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki pemerintahan tanpa harus menutup ruang komunikasi dengan partai pendukung.

Karena itu, ukuran efektivitas kabinet perlu dilihat melalui hasil kerja, pencapaian target, kualitas pelayanan publik, serta manfaat kebijakan yang dirasakan masyarakat.

Gerindra dan kalkulasi menuju 2029

Amir menilai Gerindra memiliki kepentingan untuk memperkuat organisasi dan dukungan elektoralnya menjelang pemilu berikutnya. Dalam konteks tersebut, kinerja pemerintahan menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi penilaian publik terhadap partai yang memimpin pemerintahan.

Dukungan politik terhadap Prabowo, menurut analisisnya, perlu disertai hasil kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari stabilitas koalisi, tetapi juga dari kemampuan menjawab persoalan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik.

Meski demikian, peta politik menuju 2029 masih dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, kepuasan masyarakat, dinamika antarpihak dalam koalisi, serta persaingan dengan partai lain. Karena itu, perubahan susunan kabinet saja tidak dapat dijadikan ukuran untuk memastikan hasil pemilu mendatang.

Amir juga menekankan bahwa evaluasi kabinet tidak semestinya otomatis dipahami sebagai pertentangan antara Gerindra dan presiden. Evaluasi yang dilakukan berdasarkan indikator kinerja justru dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Wantimpres dan efektivitas lembaga penasihat presiden

Selain komposisi kabinet, Amir menyoroti peran lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia atau Wantimpres RI.

Dalam membahas sejarah kelembagaan, perlu dibedakan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa sebelum perubahan UUD 1945 dengan Wantimpres dalam sistem ketatanegaraan saat ini. DPA merupakan lembaga negara yang disebut dalam UUD 1945 sebelum perubahan, sedangkan Pasal 16 UUD 1945 hasil perubahan mengatur pembentukan dewan pertimbangan presiden.

Ketentuan mengenai Wantimpres diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Dalam ketentuan terbaru, lembaga tersebut bernama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Amir menilai keberadaan lembaga penasihat perlu disertai mandat yang jelas, mekanisme kerja yang efektif, serta kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan setiap institusi pemerintahan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.

Akuntabilitas APBN menjadi perhatian

Amir turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap pejabat yang berkaitan dengan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, evaluasi pemerintahan tidak cukup hanya membahas jumlah menteri atau bentuk struktur organisasi.

“Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai efektivitas belanja pemerintah, pencapaian target program, dan pertanggungjawaban pejabat yang mengelola anggaran,” pungkas Amir.

Akuntabilitas anggaran menjadi salah satu aspek penting dalam menilai kinerja pemerintahan. Keterbukaan mengenai penggunaan dana publik, hasil program, dan pencapaian target dapat membantu masyarakat menilai apakah kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Pada akhirnya, tantangan Kabinet Merah Putih bukan semata-mata menjaga keseimbangan politik, melainkan memastikan struktur pemerintahan mampu bekerja efektif dan menghasilkan manfaat yang terukur. Menjelang 2029, kinerja pemerintahan, tata kelola anggaran, dan kepercayaan publik akan tetap menjadi bagian penting dari dinamika politik nasional.

Komentar