Ada 12 Nama, Ini Alasan Mahfud Bentuk  Satgas Urus Transaksi Rp 349 T 

JurnalPatroliNews -Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah membetuk Satgas TPPU untuk menulusuri kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Satgas itu terdiri dari unsur-unsur yang ada di dalam Komite TPPU, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012. Namun, di sisi lain, Mahfud juga merekrut tim ahli dari berbagai unsur untuk menelusuri transaksi janggal dengan nilai agregat Ro 349 triliun ini.

Mantan Kepala PPATK yang juga menjadi bagian dari 12 tim ahli Satgas TPPU, Yunus Husein menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan Mahfud perlu membentuk satgas meski Komite TPPU sebetulnya bisa sendiri menelusuri transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

Faktor pertama berkaitan dengan integritas dan kepercayaan publik terhadap komite. Sebab, unsur yang ada dalam komite itu merupakan orang-orang yang sebetulnya juga merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. Baik di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, hingga Itjen Kemenkeu.

“Kalau dilihat di SK-nya kan memang supervisi dan evaluasi. Sebenarnya komite itu bisa melakukan itu, cuma kan masalahnya masalah kepercayaan, kalau dilakukan evaluasi supervisi kerjaan sendiri kan kelihatannya tidak dipercaya publik,” kata Yunus kepada rekan media, dikutip Kamis (4/5/2023).

“Jadi perlu ada holistic holder yang dipakai yang dari luar dimasukkan. Kalau sendiri ya kurang dipercaya karena dia-dia juga, lu lagi-lu lagi, enggak percaya orang itu jadinya,” tuturnya.

Yunus bercerita, ia tidak langsung diminta Mahfud untuk masuk menjadi tim ahli satgas, maupun dari pihak Kemenko Polhukam. Ia malah hanya diberitahu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akan dimasukkan ke dalam tim ahli satgas.

Ia pun mengaku bersedia, karena memang ada sejumlah permasalahan tersendiri di dalam Komite TPPU yang selama ini tak tersentuh. Diantaranya adalah kurangnya tindak lanjut dari komite terhadap temuan laporan hasil analisis maupun hasil pemeriksaan terkait transaksi mencurigakan. Ini menjadi faktor lanjutan perlunya satgas.

“Itu akan dinilai untuk tindak lanjut lah. Karena mereka tindak lanjutnya kurang, itu yang perlu di evaluasi, perlu diawasi lah itu. Targernya bisa menjadi perkara, terus ke pengadilan, kalau benar ada aset sejumlah itu ya dirampas untuk negara,” papar Yunus.

Faktor berikutnya, Yunus melanjutkan, terlalu luasnya jangka waktu penelusuran transaksi mencurigakan yang diambil PPATK, yaitu sejak 2009-2023. Oleh sebab itu, Yunus berpendapat banyak laporan yang harus disortir lagi, apalagi masa tugas Kepala PPATK saat ini baru 2 tahunan.

Komentar