Ada 12 Nama, Ini Alasan Mahfud Bentuk  Satgas Urus Transaksi Rp 349 T 

Ia menganggap, ini karena sebetulnya juga banyak kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang sudah berhasil diusut sejak 2009 dan diselesaikan hingga proses pengadilan. Misalnya kasus Gayus Tambunan maupun Dhana Widyatmika.

“Sudah selesai semua, zaman saya sudah selesai. Dihukum kena 28 tahun, jadi memang ada yang overlap sebetulnya, ada yang sudah selesai dimasukkin lagi, kemudian periodenya terlalu lama 2009 – 2023, padahal Pak Ivan kan menjabat baru 2 tahun paling,” tutur Yunus.

Maka, ia bersedia untuk terlibat di satgas ini untuk kembali menyortir nilai agregat transaksi janggal yang telah diungkap ke publik senilai Rp 349 triliun itu. Setelah disortir bersama para tim ahli maka tim penyidik bisa lebih fokus melaksanakan tugasnya menguak kasus transaksi janggal itu.

“Apakah benar itu merupakan proceed of crime atau hanya pergerakan dana, agar ppatk itu melihat financial flow, pergerakan uang, dari mana dan ke mana, melihat mutasi melihat transaksi. Jadi belum tentu itu semua menggambarkan keadaan final balance atau outstanding balance dari hasil kejahatan itu,” ucap dia.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.

Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.

Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.

Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Sementara itu, 12 nama tim ahli itu yakni Yunus Husein (eks Kepala PPATK), Muhammad Yusuf (eks Kepala PPATK), Rimawan Pradiptyo (UGM), Wuri Handayani (dosen UGM), Laode M Syarif (eks Pimpinan KPK), Topo Santoso (UI), Gunadi (UI), Danang Widoyoko (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), Faisal Basri (UI), Mutia Yani Rachman, Mas Achmad Santosa (UI), Ningrum Natasya (USU).

Komentar