Agar Bisa Bertahan di Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Sampai Batas Atas

JurnalPatroliNews-Jakarta – Kondisi keuangan maskapai-maskapai penerbangan selama pandemi Covid-19, memang berat. Apalagi dengan belum pulihnya pergerakan penumpang dan ide mengosongkan kursi tengah, membuat maskapai penerbangan kesulitan menutup biaya operasional.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA). Agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

“Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin.

Ridwan menjelaskan maskapai diizinkan menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang yang ditetapkan pemerintah sebesar 70 persen.

Ia menuturkan, kondisi saat ini merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran Covid-19. Ridwan juga membuka peluang bagi maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi.

Aturan soal tarif batas atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepmen itu ditetapkan pada 22 April 2020 lalu, saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena Covid-19. Kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.(*/lk/dilansirAntara)

Komentar