JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui masih adanya kebocoran dalam sistem pengawasan yang memungkinkan masuknya pakaian bekas ilegal dari luar negeri ke Indonesia.
Sepanjang satu tahun terakhir, pemerintah mencatat telah dilakukan penindakan terhadap 21.054 bal pakaian bekas impor dengan nilai mencapai Rp120,65 miliar.
“Ya, memang ada yang bocor-bocor. Nah, yang bocor ini yang harus ditertibkan,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Airlangga menegaskan, regulasi yang berlaku sudah secara tegas melarang impor pakaian bekas, baik untuk kepentingan komersial maupun pribadi.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Baju bekas memang tidak boleh impor. Regulasinya selalu tidak boleh impor. Kalau tidak boleh, berarti sudah final dan mengikat,” tegasnya.
Selain itu, larangan impor pakaian bekas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang memberikan dasar hukum kuat terhadap pelarangan kegiatan tersebut.
Pelaku impor ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Pemerintah, kata Airlangga, akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum, untuk menutup celah yang masih dimanfaatkan dalam praktik penyelundupan pakaian bekas impor.













