Akan Segera Dilantik, KPK Tambah 61 Jaksa Penuntut Umum

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupusi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya memiliki 61 jaksa penuntut umum baru yang berasal dari Kejaksaan RI.

Adanya tambahan jaksa tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara setelah penyidikan.

“Kami laporkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK,” kata Firli dalam paparannya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Ia memastikan, 61 jaksa baru tersebut telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus. Dalam waktu dekat, KPK akan melakukan pelantikan terhadap jaksa baru tersebut.

Firli mengungkapkan alasan permintaan tambahan personel jaksa. Dia menyebut, lembaganya sempat memiliki kemacetan (bottleneck) terkait penyelesaian perkara pasca penyidikan selesai dilakukan.

“Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umum berkurang maka perlu kami tambah penuntut umum,” ujarnya.

Ia bersyukur, pihak Kejaksaan bisa memenuhi permintaan KPK. Firli mengatakan, Kejaksaan telah menyetorkan 70 calon jaksa.

 “Kita lakukan seleksi, 61 bisa bergabung ke KPK,” tuturnya.

Komentar