Ketua KPK Minta RKUHAP Tidak Melemahkan Kewenangan Pemberantasan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dipastikan tidak mengurangi peran maupun kewenangan lembaganya dalam memerangi korupsi. Ia berharap tak ada pasal yang justru melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.

“Harapan kami, hingga RKUHAP disahkan, tidak boleh ada satu ketentuan pun yang merugikan atau bahkan mencabut kewenangan KPK,” ujar Setyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Setyo menyampaikan sejumlah catatan penting, termasuk terkait definisi penetapan tersangka yang tercantum dalam pasal 1 angka 25. Menurutnya, rumusan yang ada berpotensi memperlambat proses penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar praktik penyadapan tetap dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan kasus korupsi. Setyo menekankan penyadapan sebagai langkah khusus (lex specialis) yang memang dibutuhkan agar penanganan perkara berjalan efektif.

“Kami juga mengusulkan adanya jaminan independensi, baik bagi penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum KPK. Ini penting supaya kerja pemberantasan korupsi tidak terhambat intervensi,” tambahnya.

Adapun beberapa poin masukan resmi KPK dalam revisi RKUHAP antara lain:

  • Penyerahan berkas perkara tidak perlu melalui penyidik Polri (Pasal 8 ayat 3).
  • Penyelidik dan penyidik KPK tidak wajib berada di bawah koordinasi atau pengawasan penyidik Polri (Pasal 20 ayat 2).
  • Penyidik KPK berwenang menghentikan penyidikan tanpa harus melibatkan penyidik Polri (Pasal 25 ayat 5).
  • KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia (Pasal 62 ayat 4).
  • Ketentuan pendampingan penyidik daerah hukum dalam penggeledahan tidak berlaku bagi KPK (Pasal 109 ayat 2).

Dengan masukan tersebut, Setyo berharap RKUHAP nantinya justru memperkuat, bukan sebaliknya, posisi KPK dalam menjaga integritas penegakan hukum.