Alasan Menteri Agama Geser Hari Libur Nasional dan Hilangkan Cuti Natal 2021

JurnalPatroliNews – Pemerintah resmi menggeser hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021. Keputusan tersebut termasuk ikhtiar untuk meredakan penularan Covid-19.

Hal itu dinyatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, selain Menag, keputusan pemerintah itu disepakati oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. Keputusan itu lahir dari rapat bersama Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari Covid-19. Jadi ikhtiar ini sejalan dengan vaksinasi dan mengampanyekan protokol kesehatan,” kata Menag Yaqut dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Dia menyebutkan, perubahan tersebut berlaku untuk libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah pada Selasa, 10 Agustus 2021. Pemerintah mengubahnya menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kemudian untuk hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021, diubah menjadi 20 Oktober 2021. Sementara untuk jadwal cuti bersama perayaan Natal 2021 pada 24 Desember 2021 resmi ditiadakan.

Yaqut mengemukakan, pemerintah sangat memahami perasaan masyarakat Indonesia yang kerap menggelar beragam kegiatan pada hari keagamaan. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menghilangkan dua hari libur seperti yang dijelaskan di atas.

“Jadi, meski Pandemi Covid-19 masih ada di mana-mana, belum hilang secara seluruhnya, tapi hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama,” katanya.

(Suara.com)

Komentar