Klarifikasi Menag Nasaruddin Umar: Minta Maaf dan Tegaskan Zakat Tetap Fardu Ain

JurnalPatroliNews – Jakarta -Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya mengenai istilah ‘meninggalkan zakat’ yang sempat memicu diskursus dan kesalahpahaman di ruang publik.

Menag menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bermaksud meniadakan kewajiban zakat, melainkan sebuah ajakan untuk memperluas cakrawala filantropi Islam.

Pernyataan yang menjadi sorotan tersebut sebelumnya disampaikan Nasaruddin dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang diselenggarakan oleh CSED INDEF di Jakarta pada 24 Februari 2026.

Menag menekankan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan merupakan pilar rukun Islam yang kedudukannya tidak pernah berubah.

Melalui keterangan resmi di situs Kemenag pada Minggu (1/3/2026), Nasaruddin menjelaskan bahwa konteks asli dari pidatonya adalah mendorong reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia ingin menekankan bahwa penguatan ekonomi syariah di Indonesia tidak boleh hanya terpaku pada instrumen zakat, tetapi juga harus mulai mengoptimalkan potensi wakaf, infak, dan sedekah secara lebih produktif.

Nasaruddin merujuk pada keberhasilan negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab dalam mengelola wakaf sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi yang masif.

Model pengelolaan profesional dan terintegrasi inilah yang ingin diadaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia tanpa sedikit pun mengabaikan kewajiban zakat yang sudah digariskan dalam syariat.

Polemik ini bermula setelah potongan video ceramahnya viral di media sosial. Dalam cuplikan tersebut, Nasaruddin terdengar menyebutkan bahwa umat harus meninggalkan zakat jika ingin maju, karena menganggap zakat kurang populer dibandingkan sedekah pada zaman Nabi dan sahabat. Potongan pernyataan tersebut lantas menuai kritik tajam dari berbagai lapisan masyarakat.

Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Ia mengajak publik untuk terus konsisten menunaikan zakat sembari mulai memberikan perhatian lebih pada pengembangan instrumen filantropi Islam lainnya agar manfaatnya bagi kesejahteraan umat dapat dirasakan secara berkelanjutan dan lebih luas.