Amankan Aset Senilai Rp3,6 Miliar, TNI AL Amankan Ratusan Karung Ballpress Pakaian Bekas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sinergitas kokoh antar-instansi vertikal kembali membuahkan hasil gemilang dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional.

Tim gabungan yang melibatkan armada Fleet Quick Response Team (FQRT) TNI Angkatan Laut Lanal Tanjung Balai Asahan, Denintel Kodaeral I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta jajaran Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 dilaporkan sukses melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas penyelundupan.

Petugas berhasil mencegat dan mengamankan dua unit kapal motor yang kedapatan mengangkut muatan ratusan karung ballpress pakaian bekas ilegal di wilayah perairan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (20/5).

Rangkaian operasi penyergapan senyap tersebut dilancarkan oleh tim gabungan tepat pada pukul 11.45 WIB. Petugas bergerak secara taktis di dua titik koordinat yang berbeda, yakni di kawasan Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, serta di wilayah Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Melalui ketepatan informasi intelijen, petugas di lapangan berhasil menghentikan laju KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu, di mana kedua armada laut tersebut terindikasi kuat mengangkut komoditas impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan di atas geladak kapal, petugas gabungan mendapati muatan dalam jumlah masif berupa sekitar 400 karung ballpress di dalam lambung KM Karimah.

Sementara itu, pada manifestasi pemeriksaan KM Restu, petugas juga mengamankan sedikitnya 99 karung ballpress berisi pakaian bekas siap edar.

Seluruh barang bukti tersebut diduga merupakan komoditas ilegal yang sengaja dipasok lewat jalur tikus laut, yang dinilai berpotensi besar merugikan keuangan negara serta berisiko mengganggu stabilitas industri tekstil dan perdagangan domestik.

Taksiran Nilai Aset Fantastis dan Implementasi Arahan Kasal Nilai ekonomis dari barang hasil penindakan hukum ini terhitung sangat fantastis.

Estimasi angka untuk muatan 400 ballpress tersebut diperkirakan menyentuh nominal Rp2,8 miliar, sedangkan nilai fisik bangunan kapal beserta komponen muatan lainnya ditaksir mencapai angka Rp800 juta.

Dengan akumulasi kalkulasi tersebut, total nilai aset negara yang berhasil diselamatkan dari tangan para penyelundup dalam operasi maritim ini mencapai miliaran rupiah.

Pihak berwenang menduga kuat bahwa aktivitas pengiriman barang ilegal ini telah menabrak regulasi hukum berupa Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur seputar tindakan penyelundupan barang impor.

Langkah penegakan hukum yang agresif ini menjadi cerminan komitmen serius dari aparat gabungan dalam memperketat pengawasan koridor laut yang selama ini kerap dieksploitasi oleh para pelaku kejahatan sebagai pintu masuk barang-barang selundupan.

Sebagai langkah penanganan lanjutan pasca-penangkapan, armada KM Karimah direncanakan segera ditarik menuju pangkalan Lanal Tanjung Balai Asahan guna menjalani pemeriksaan hukum pidana lebih mendalam. Di sisi lain, untuk armada KM Restu telah digeser dan diamankan di bawah otoritas Bea Cukai Belawan.

Guna mengantisipasi adanya penyelundupan zat terlarang lainnya, Kanwil Bea Cukai Sumut juga telah menerjunkan unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir KM Restu, di mana hasil pemeriksaan awal tersebut dipastikan negatif dari kandungan narkotika, psikotropika, maupun prekursor (NPP).

Jalannya operasi penindakan terintegrasi ini merupakan wujud nyata dari implementasi instruksi langsung Kepala Staf Angkatan Darat (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Kasal secara konsisten memberikan arahan agar seluruh prajurit matra laut di mana pun bertugas untuk terus memacu kewaspadaan, mempertinggi profesionalisme keprajuritan, serta mempererat kerja sama lintas sektoral demi menjaga ekosistem keamanan laut dan memberantas segala bentuk praktik pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi nasional.

Komentar