JurnalPatroliNews – Jakarta -Jagat koridor keagamaan dan pendidikan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak digemparkan oleh mencuatnya kasus pelanggaran kesusilaan yang cukup berat. Praktik dugaan pencabulan massal dilaporkan terjadi di lingkungan pondok pesantren di daerah tersebut.
Pihak aparat kepolisian setempat bergerak cepat dengan menetapkan unsur pimpinan tertinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jambon, sebagai status tersangka.
Tersangka utama dalam perkara asusila ini diketahui berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok, pria berusia 55 tahun. Ia terbukti secara hukum melakukan serangkaian tindakan pencabulan yang menyasar kepada sejumlah santri laki-laki di dalam lingkungan lembaga yang dipimpinnya tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengonfirmasi perihal peningkatan status hukum terhadap oknum pimpinan ponpes tersebut.
Imam menguraikan kepada jajaran jurnalis pada Rabu (20/5) bahwa pasca-dilaksanakannya mekanisme gelar perkara secara internal, pihak terlapor resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Keputusan hukum ini diambil berlandaskan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik terhadap para korban, diperkuat dengan pengakuan dari mulut tersangka sendiri, serta didukung penuh oleh pemenuhan alat bukti yang sah dan cukup.
Berdasarkan data manifes investigasi sementara, pihak kepolisian sejauh ini telah berhasil mengidentifikasi sedikitnya 11 orang santri yang menjadi korban kebejatan tersangka.
Dari total korban tersebut, enam orang di antaranya tercatat masih berstatus anak di bawah umur. Sementara itu, untuk lima orang korban lainnya diketahui telah menginjak usia dewasa atau berumur di atas 17 tahun.
Mengenai cara kerja di lapangan, tersangka memanfaatkan posisi dominannya selaku pimpinan dengan melancarkan modus berupa iming-iming atau menawarkan sejumlah uang tunai kepada para santri. Langkah tersebut sengaja dilakukan agar para korban bersedia menuruti pelampiasan nafsu menyimpang dari sang oknum pimpinan.
Penggeledahan Area Ponpes dan Bayang-bayang Sanksi Pidana Guna memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan, jajaran penyidik dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo terpantau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di area Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya pada Selasa (19/5).
Imam menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan penggeledahan ini adalah untuk mengamankan dan mengumpulkan ragam alat bukti krusial di tempat kejadian perkara, demi memperkokoh pembuktian tindak pidana yang telah diperbuat oleh pelaku di meja hijau nanti.
Dari jalannya penggeledahan tersebut, korps baju cokelat berhasil menyita sejumlah properti penting dari kamar tersangka.
Beberapa barang bukti yang dibawa petugas di antaranya meliputi satu unit kasur milik pelaku, sejumlah berkas atau dokumen formal terkait dengan legalitas perizinan berdirinya pondok pesantren, pakaian yang diduga menyisakan noda bekas, hingga tumpukan tisu.
Atas perbuatan pidana yang melanggar hukum dan mencederai institusi pendidikan Islam tersebut, tersangka kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal asusila terkait.
Pelaku dipastikan menghadapi ancaman hukuman kurungan fisik maksimal selama 12 tahun penjara, serta sanksi kumulatif berupa denda materiil paling banyak senilai Rp 300 juta.
Pihak Satreskrim Polres Ponorogo juga menegaskan bahwa proses pengembangan dan penyidikan atas kasus ini dipastikan masih terus berjalan dinamis di lapangan.
Aparat membuka pintu selebar-lebarnya serta mengimbau kepada masyarakat atau keluarga santri lainnya untuk segera melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian terdekat, apabila merasa ada anak atau kerabat mereka yang turut menjadi korban dari aksi keji pelaku namun belum teridentifikasi oleh penyidik.












Komentar