Amankan Hak Pekerja Maritim, Menaker Tegaskan Komitmen Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional

JurnalPatroliNews – Jenewa – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara resmi menghadiri rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional di Swiss dengan membawa misi perlindungan tenaga kerja yang krusial.

Kehadiran Menaker di Jenewa tersebut ditujukan untuk menyampaikan pesan khusus dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pesan kepala negara tersebut menekankan mengenai pentingnya kehadiran nyata dari negara dalam memberikan pelindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Fokus pelindungan tersebut menyasar para awak kapal perikanan nasional yang selama ini aktif bekerja di dalam sektor industri dengan tingkat risiko keselamatan yang tinggi.

Komitmen kebangsaan ini ditegaskan oleh Menaker dalam rangkaian agenda Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114.

Salah satu agenda utama dalam konferensi tersebut adalah penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.

Dokumen diplomatik penting tersebut akan diserahkan secara langsung oleh Menaker Yassierli kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).

Menaker Yassierli menyatakan bahwa dirinya mengemban amanat Presiden Prabowo agar negara senantiasa hadir melindungi para pekerja di semua sektor, termasuk yang beroperasi di wilayah laut.

Melalui penyerahan instrumen resmi ini, Indonesia mempertegas posisi dan komitmennya secara internasional untuk memperkuat hak-hak para awak kapal perikanan.

Penguatan Regulasi Lewat Payung Hukum Perpres

Sebelum melangkah ke forum internasional, Pemerintah Indonesia dipastikan telah merampungkan landasan hukum domestik terkait konvensi ini.

Pemerintah tercatat telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Langkah pengesahan dokumen negara tersebut menjadi dasar hukum yang sah bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal ke tingkat dunia melalui ILO.

Menaker memaparkan bahwa langkah ratifikasi Konvensi ILO 188 ini tergolong sangat mendesak mengingat besarnya tantangan yang dihadapi di sektor penangkapan ikan.

Para awak kapal perikanan diketahui harus bekerja dalam durasi yang berat di lokasi yang jauh dari daratan, serta rentan terhadap cuaca ekstrem.

Selain risiko keselamatan fisik, para pekerja di sektor laut ini juga memiliki kerentanan yang tinggi terhadap tindakan pelanggaran hak-hak normatif pekerja.

Ratifikasi ini menjadi bukti nyata dari komitmen negara agar para pelaut perikanan dapat bekerja dalam kondisi yang layak, aman, serta mendapatkan perlindungan penuh.

Pemerintah memandang para awak kapal perikanan tersebut sebagai bagian penting yang menopang pilar kekuatan ekonomi maritim Indonesia.

Standar Baku Hak Pelaut dan Gerakan Internasional

Sebagai informasi, Konvensi ILO 188 mengatur sejumlah standar minimum yang wajib dipenuhi oleh para pemilik kapal perikanan.

Aturan internasional tersebut mencakup persyaratan minimum untuk bekerja di atas kapal, kepastian perjanjian kerja, serta hak waktu istirahat pekerja.

Regulasi ini juga mengatur standar kelayakan akomodasi, pasokan makanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perawatan kesehatan, hingga jaminan sosial.

Bagi para tenaga kerja, pemberlakuan standar global ini akan memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat atas hak dasar mereka selama berlayar.

Menaker menambahkan bahwa keputusan meratifikasi konvensi ini mencerminkan identitas dan posisi Indonesia sebagai salah satu negara maritim besar dunia.

Momentum diplomasi ini dinilai sejalan dengan kepentingan nasional dalam memperkuat sistem pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata Indonesia terhadap gerakan global untuk menghapus praktik kerja paksa, kejahatan perdagangan orang, dan eksploitasi perikanan.

Melalui penyerahan dokumen asli ratifikasi ini, Indonesia memastikan bahwa pembangunan sektor kelautan nasional berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan.

Komentar