JurnalPatroliNews – Morotai – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Morotai jajaran Kodaeral XIV dilaporkan berhasil mengamankan sekaligus memusnahkan puluhan botol minuman beralkohol ilegal.
Komoditas terlarang tersebut berhasil disita petugas setelah menggelar operasi penegakan hukum intensif di kawasan Pelabuhan Ferry Daruba, Kabupaten Pulau Morotai.
Rangkaian kegiatan pemusnahan seluruh barang bukti tindak pelanggaran tersebut dilaksanakan secara terbuka di Markas Komando Lanal Morotai pada Jumat (5/6) kemarin.
Dalam pelaksanaan konferensi pers, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Morotai, Kapten Laut (PM) Amin Nudin, S.H., hadir memimpin jalannya acara.
Kapten Amin Nudin bertindak secara resmi mewakili Komandan Lanal Morotai, Letkol Laut (P) Benie Hermawan, dengan didampingi unsur Forkopimda serta instansi terkait setempat.
Otoritas pangkalan menyampaikan bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa puluhan botol minuman keras yang dikemas menggunakan merek dagang API.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, produk miras ilegal tersebut diketahui memiliki kadar alkohol sebesar 19,7 persen dan masuk ke dalam kategori minuman beralkohol golongan B.
Kronologi Penemuan Kardus Miras di Lambung KM Maming
Keberhasilan operasi penindakan hukum ini berawal dari kesiapsiagaan personel dalam menjalankan fungsi deteksi dini serta tindakan pencegahan di wilayah pelabuhan.
Aparat penegak hukum dari personel Pengamanan Pelabuhan Lanal Morotai melangsungkan pemeriksaan rutin pada Kamis (4/6) terhadap barang bawaan penumpang.
Langkah pengawasan ketat tersebut menyasar langsung ke dalam unit armada Kapal Motor (KM) Maming yang dilaporkan baru saja merapat di Pelabuhan Ferry Daruba.
Saat melakukan penyisiran menyeluruh di area dek dan bagasi, petugas berhasil mendeteksi keberadaan empat buah kardus mencurigakan.
Setelah dilakukan pembongkaran, kardus tersebut terbukti berisi tumpukan botol minuman keras yang izin edar komersialnya dibatasi secara ketat oleh undang-undang.
Berstatus Barang Tidak Bertuan Hingga Implementasi Arahan Kasal
Menindaklanjuti hasil temuan operasi tersebut, Komandan Lanal Morotai segera memerintahkan Dandenpomal untuk berkoordinasi aktif dengan instansi samping.
Langkah taktis tersebut dijalankan guna melakukan pendalaman penyelidikan hukum serta melacak siapa aktor utama pemilik barang ilegal tersebut.
Namun, hingga memasuki batas waktu administrasi yang telah ditentukan oleh petugas, tidak ada satu pun pihak yang datang memberikan konfirmasi kepemilikan.
Lantaran tidak adanya pengakuan resmi, barang bukti tersebut akhirnya resmi dinyatakan sebagai barang tidak bertuan dan langsung dimusnahkan sesuai prosedur.
Komandan menegaskan bahwa ketegasan penindakan ini berjalan linear dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Kasal secara konsisten menginstruksikan seluruh jajaran prajurit TNI AL untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.














Komentar