Anda Punya Usaha Mikro!, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Bisa di eform.bri.co.id/bpum Atau banpresbpum.id

JurnalPatroliNews – Jakarta – Untuk melihat dan mengetahui lolos menjadi penerima BLT UMKM, Bisa login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Pemerintah menargetkan BLT UMKM ini bisa tersalurkan ke 12,8 juta penerima selama tahun ini.

Nantinya penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta dan akan disalurkan melalui BRI atau BRI.

Berikut ini cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui e-form BRI:
Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
Klik proses inquiry
Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima

Selain eform.bri.co.id/bpum, cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui e-form BNI:

Login banpresbpum.id.
Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
Kemudian klik tombol “Cari”
Syarat Mencairkan Bantuan:

Membawa buku tabungan
Membawa Kartu ATM
Membawa KTP
Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI
Jika belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Syarat Mendapat Bantuan:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Sementara, masyarakat yang mau mendaftar BLT UMKM ini, dapat membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah. Nama Peserta baru tercantum pada eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id bila mereka memang sudah resmi terdaftar.

(*/lk)

Komentar