JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat membongkar kasus kekerasan mematikan yang melibatkan warga negara asing di pusat keramaian ibu kota
Petugas berhasil membekuk seorang pria yang dikenal sebagai figur publik sekaligus selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA berusia tiga puluh tiga tahun
Tersangka diamankan atas dugaan keterlibatan kuat dalam aksi penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa sesama warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF berusia tiga puluh tahun
Aksi penangkapan terhadap selebgram asing tersebut dieksekusi oleh tim operasional pada Senin dini hari saat pelaku tengah berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa keberhasilan mencokok tersangka merupakan buah dari hasil penyelidikan mendalam
Pihak kepolisian menegaskan satu orang pelaku utama kini sudah berada di dalam tahanan mapolda guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya
Berdasarkan data manifes penyidikan, petaka penganiayaan berdarah tersebut meletus di ruas Jalan Sultan Hasanudin, kawasan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Rabu dini hari sekitar pukul dua WIB
Sebelum mengarah pada titik terang identitas pelaku, tim gabungan terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara secara saksama dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata
Petunjuk utama didapatkan penyidik setelah melakukan analisis digital forensik terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi benturan fisik terjadi
Berbekal rekaman visual terukur tersebut, pergerakan buron terlacak dan petugas langsung melakukan pengepungan hingga berhasil meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan
Dalam penggeledahan lanjutan, korps baju cokelat turut menyita sejumlah barang bukti krusial berupa pakaian dan alas kaki berupa sepatu yang dikenakan tersangka saat mengeksekusi korban
Polisi juga mengamankan lembaran dokumen berupa tangkapan layar rekaman kamera pengawas yang merekam detik-detik peristiwa kekerasan fisik tersebut
Hingga saat ini, figur selebritas internet Brunei tersebut masih dikurung di ruang pemeriksaan intensif demi mengurai kronologi serta latar belakang motif utama di balik penganiayaan tersebut
Atas tindakan brutalnya, penyidik bakal menjerat tersangka dengan jeratan hukum berlapis menggunakan Pasal 466 ayat tiga dan atau Pasal 468 ayat dua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penerapan regulasi baru tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana kekerasan fisik atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian objek korban
Kasus ini sendiri sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di jagat maya setelah potongan narasi mengenai aksi brutal selebgram di sekitar Blok M beredar luas dan memicu keresahan netizen
Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma, membenarkan bahwa pihak kedinasan telah menerima dokumen laporan resmi terkait insiden maut tersebut sejak awal kejadian
Berdasarkan rekam medis, korban MHF menderita luka robek dan benturan parah pada struktur kepala bagian belakang yang memicu pendarahan dalam
Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, korban sempat dilarikan ke ruang darurat ICU rumah sakit dan bertahan dalam kondisi koma total selama beberapa hari








