Aniaya Sesama Warga Brunei Hingga Tewas di Blok M, Selebgram Asing Diringkus Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat membongkar kasus kekerasan mematikan yang melibatkan warga negara asing di pusat keramaian ibu kota

Petugas berhasil membekuk seorang pria yang dikenal sebagai figur publik sekaligus selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA berusia tiga puluh tiga tahun

Tersangka diamankan atas dugaan keterlibatan kuat dalam aksi penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa sesama warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF berusia tiga puluh tahun

Aksi penangkapan terhadap selebgram asing tersebut dieksekusi oleh tim operasional pada Senin dini hari saat pelaku tengah berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa keberhasilan mencokok tersangka merupakan buah dari hasil penyelidikan mendalam

Pihak kepolisian menegaskan satu orang pelaku utama kini sudah berada di dalam tahanan mapolda guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya

Berdasarkan data manifes penyidikan, petaka penganiayaan berdarah tersebut meletus di ruas Jalan Sultan Hasanudin, kawasan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Rabu dini hari sekitar pukul dua WIB

Sebelum mengarah pada titik terang identitas pelaku, tim gabungan terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara secara saksama dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata

Petunjuk utama didapatkan penyidik setelah melakukan analisis digital forensik terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi benturan fisik terjadi

Berbekal rekaman visual terukur tersebut, pergerakan buron terlacak dan petugas langsung melakukan pengepungan hingga berhasil meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan

Dalam penggeledahan lanjutan, korps baju cokelat turut menyita sejumlah barang bukti krusial berupa pakaian dan alas kaki berupa sepatu yang dikenakan tersangka saat mengeksekusi korban

Polisi juga mengamankan lembaran dokumen berupa tangkapan layar rekaman kamera pengawas yang merekam detik-detik peristiwa kekerasan fisik tersebut

Hingga saat ini, figur selebritas internet Brunei tersebut masih dikurung di ruang pemeriksaan intensif demi mengurai kronologi serta latar belakang motif utama di balik penganiayaan tersebut

Atas tindakan brutalnya, penyidik bakal menjerat tersangka dengan jeratan hukum berlapis menggunakan Pasal 466 ayat tiga dan atau Pasal 468 ayat dua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Penerapan regulasi baru tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana kekerasan fisik atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian objek korban

Kasus ini sendiri sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di jagat maya setelah potongan narasi mengenai aksi brutal selebgram di sekitar Blok M beredar luas dan memicu keresahan netizen

Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma, membenarkan bahwa pihak kedinasan telah menerima dokumen laporan resmi terkait insiden maut tersebut sejak awal kejadian

Berdasarkan rekam medis, korban MHF menderita luka robek dan benturan parah pada struktur kepala bagian belakang yang memicu pendarahan dalam

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, korban sempat dilarikan ke ruang darurat ICU rumah sakit dan bertahan dalam kondisi koma total selama beberapa hari