JurnalPatroliNews – Makassar – Langkah tegas diambil oleh jajaran Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial dengan memberhentikan secara tidak hormat seorang hakim yustisial berinisial YM pada hari Senin
Oknum aparat penegak hukum yang terakhir tercatat berdinas di Pengadilan Tinggi Makassar tersebut dijatuhi sanksi berat lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dana suap saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan
Ketuk palu pemecatan tersebut dijatuhkan setelah tim pemeriksa menemukan bukti otentik bahwa YM telah mengantongi uang suap sebesar satu miliar rupiah dengan iming-iming memenangkan sebuah perkara di tingkat kasasi
Selain itu, oknum hakim yang bersangkutan juga diketahui nekat meminjam dana segar senilai sembilan puluh juta rupiah kepada pihak pelapor tanpa pernah mengembalikan uang tersebut
Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa tindakan terlapor diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Bersama MA dan KY mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Oleh sebab itu, lembaga pengawas peradilan tidak memberikan toleransi sedikit pun dan langsung menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada yang bersangkutan
Duduk perkara skandal hukum ini bermula dari pertemuan rahasia antara YM dan pihak pelapor pada medio Maret dua ribu dua puluh empat silam
Dalam pertemuan tersebut, YM dengan percaya diri menjanjikan serta menyanggupi untuk mengkondisikan putusan perkara agar menang di tingkat Mahkamah Agung
Pihak pelapor yang percaya kemudian melakukan pengiriman uang secara bertahap sebanyak enam kali transfer hingga menyentuh angka satu miliar rupiah ke rekening pribadi milik sang hakim
Kedok penipuan ini akhirnya terbongkar setelah pelapor mencocokkan nomor register serta nama majelis hakim yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara MA yang ternyata tidak sesuai dengan klaim palsu YM
Merasa ditipu mentah-mentah, korban langsung melayangkan laporan resmi ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan MA, hingga Komisi Yudisial
Uang Hasil Suap Mengalir ke Meja Judi Online dan Bisnis Umrah
Di hadapan majelis persidangan etik, YM akhirnya mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan pengurusan perkara kasasi tersebut karena sadar tidak memiliki kemampuan maupun akses ke MA
Ia bahkan bersaksi sempat melakukan perjalanan ke Jakarta hanya sebagai siasat sandiwara untuk meyakinkan pelapor agar percaya bahwa perkaranya sedang diurus
Dalam pembelaannya, YM berdalih nekat mengambil langkah culas tersebut karena sedang terdesak kebutuhan finansial yang sangat besar
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa total uang yang masuk dan dinikmati langsung oleh YM berjumlah tujuh ratus dua puluh juta rupiah
Sebagian besar dari uang panas tersebut digunakan untuk menutupi kerugian membengkak dari bisnis travel umrah milik ibu kandungnya yang tersandung masalah penipuan tiket pesawat
Sementara sisa dari uang hasil kejahatan jabatan tersebut digunakan oleh oknum hakim ini untuk mendanai hobi buruknya bermain judi online serta menutup utang pribadi
Sebagai seorang pengadil, YM menyatakan penyesalan mendalam dan mengakui bahwa perbuatan ganjalnya telah meruntuhkan marwah serta kehormatan lembaga peradilan di mata publik
Terkait dengan kerugian materiil korban, YM mengklaim sudah ada upaya pengembalian dana melalui perantara, meskipun proses pelunasan baru bisa dicapai dengan cara mengangsur
Sedangkan untuk utang pribadi senilai sembilan puluh juta rupiah, ibu terlapor dipastikan sudah melunasinya secara tunai beserta penyerahan jaminan berupa sertifikat aset
Majelis Kehormatan Hakim secara bulat menilai tidak ada satu pun alasan pendorong yang dapat meringankan hukuman terlapor dalam sidang etik ini
Keputusan final ini sekaligus memperkuat rekomendasi awal dari Badan Pengawasan MA karena YM terbukti melanggar kewajiban berperilaku jujur serta gagal menjunjung tinggi harga diri korps kehakiman














