Bahas RUU Polri Bersama Komisi III DPR, Pakar Hukum Unsoed Ingatkan Risiko Bottleneck Karier

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana perubahan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian dinilai wajib dihitung secara matang agar tidak memicu sumbatan karier di internal Korps Bhayangkara.

Peringatan keras tersebut dilayangkan oleh sejumlah pakar hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait pembahasan RUU Polri bersama Komisi III DPR RI pada hari Selasa ini di Gedung DPR, Senayan.

Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, menegaskan bahwa peninjauan batas usia pensiun harus dilihat dari aspek kuantitatif serta kualitatif.

Dari sudut pandang kuantitatif, Tedi membeberkan data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada tahun 2025 telah menyentuh angka 74,47 tahun.

Dirinya turut menyoroti perbandingan jumlah personel kepolisian dengan total populasi penduduk Indonesia saat ini yang berada di kisaran angka 287 juta jiwa.

Merujuk pada standar ideal yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, rasio pengamanan yang pas berada di angka satu personel polisi untuk melayani 400 hingga 450 penduduk.

Sayangnya, data pada akhir tahun 2025 menunjukkan realisasi rasio nyata antara anggota Polri dan masyarakat Indonesia masih tertahan di angka satu banding 606.

Komparasi Internasional Batas Usia Kerja Hingga Penerapan Zero Growth System

Tedi memaparkan data komparasi batas pensiun di luar negeri, seperti Amerika Serikat yang mematok usia 55 hingga 65 tahun, Jerman 60 hingga 62 tahun, serta Malaysia pada usia 60 tahun.

Di dalam negeri, usia kerja jaksa menyentuh 60 hingga 62 tahun berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi, sedangkan institusi TNI berada pada rentang usia 55 hingga 63 tahun.

Tedi menginstruksikan agar perpanjangan masa bakti ini dikawal secara ketat demi menjaga kesehatan regenerasi organisasi yang memiliki tiga jenjang karier serta 21 tingkatan pangkat.

Pihak legislatif disarankan untuk mempertimbangkan sistem perekrutan tanpa pertumbuhan atau zero growth system guna mencegah munculnya fenomena bottleneck karier atau stagnasi kepemimpinan.

Pandangan selaras dikemukakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, yang menilai pengaturan usia kerja ini merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Maradona memberikan catatan bahwa perpanjangan usia pensiun tanpa ditopang oleh desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja yang jelas justru berpotensi besar menghambat pembaruan organisasi.

Kendati demikian, institusi kepolisian diakui memang masih membutuhkan kontribusi personel senior yang memiliki kematangan berpikir, jejaring kerja, hingga keahlian taktis strategis.

Namun, dirinya mengingatkan tidak semua posisi jabatan bisa disamaratakan mengingat sejumlah tugas operasional di lapangan menuntut kesiapan fisik prima yang sangat tinggi.

Maradona membeberkan pentingnya mengantisipasi sumbatan regenerasi ini, terlebih saat ini dunia tengah bergerak memasuki era perkembangan teknologi mutakhir dan perubahan pola kejahatan.

Berita Lainnya