Bukan Sekadar Gas Oplosan, Bareskrim Bongkar Modus Pengalihan LPG Subsidi di Tangsel

JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan — Jalur distribusi LPG bersubsidi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Penindakan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas pemindahan LPG bersubsidi. Dari dua lokasi, polisi mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan serta menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 910 tabung LPG.

Rinciannya terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain tabung, penyidik menyita 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat kendaraan serta dua unit timbangan.

Dari Tabung Subsidi ke Tabung 12 dan 50 Kg

Dari hasil penyidikan sementara, LPG 3 kg bersubsidi tersebut diperoleh dari sejumlah warung, toko kelontong dan pangkalan.

Isi tabung kemudian dipindahkan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi ke tabung dengan kapasitas lebih besar.

Modus pemindahan itu membuat LPG yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi masuk ke dalam tabung nonsubsidi.

Polisi menyebut untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg diperlukan isi dari sekitar empat tabung LPG 3 kg. Sementara satu tabung LPG 50 kg membutuhkan isi sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

Bareskrim menemukan dua lokasi yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Salah satunya merupakan gudang penyimpanan, sedangkan lokasi lainnya berada di area pinggir jalan tol.

Menurut Irhamni, pemilihan lokasi di sekitar jalan tol diduga dilakukan untuk menyamarkan aktivitas pemindahan LPG. Suara kendaraan yang melintas dan bau gas diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Satu Orang Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan seorang berinisial E alias HB sebagai tersangka.

E disebut berperan sebagai pemilik tempat usaha dan gudang yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penyalahgunaan LPG bersubsidi itu.

Dari praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp159,6 juta. Angka tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi.

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan keterangan penyidik, pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi Kejar Penyalahgunaan Subsidi

Bareskrim menegaskan pengungkapan di Tangerang Selatan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi.

Irhamni mengatakan aparat akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan subsidi, baik pada komoditas bahan bakar maupun LPG.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang menjadi sasaran program.

Polri juga meminta masyarakat berperan dalam pengawasan distribusi barang bersubsidi. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM atau LPG bersubsidi dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kasus di Pondok Aren kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut. Selain mendalami peran tersangka, penyidik juga masih menelusuri sumber LPG 3 kg yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai pemindahan tersebut.

Dengan 910 tabung LPG dan peralatan modifikasi yang diamankan, pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi tidak berhenti pada tingkat pangkalan, tetapi juga menyasar praktik pemindahan dan pemanfaatan subsidi untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Komentar