JurnalPatroliNews | Jakarta — Kasus dugaan penyelundupan 190 kilogram emas melalui jet pribadi yang dibongkar di Bandara Halim Perdanakusuma memasuki babak baru. Penyidik Bea dan Cukai kini telah menyerahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan untuk diproses pada tahap penuntutan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus yang terungkap pada April 2026 itu telah mencapai tahap dua. Pada tahap tersebut, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Menurut Djaka, emas dalam jumlah besar tersebut diduga hendak dibawa keluar dari Indonesia menggunakan fasilitas private jet oleh warga negara India.
“Terkait dengan penindakan di Halim yang kurang lebih sekitar 190 kilogram yang dilakukan oleh warga negara India dengan menggunakan fasilitas private jet, ini sampai dengan saat ini perkembangannya adalah sudah sampai pada tahap dua atau sudah di tahap Kejaksaan, dan tahanan tersebut sudah dilimpahkan,” kata Djaka di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Nilai barang bukti dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp502 miliar. Dalam penanganan kasus ini, aparat menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial HH, AH, HG dan PP.
Kejaksaan Terima Tersangka dan Barang Bukti
Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan TPPU Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Bima menyebut penyerahan dilakukan bersama tersangka dan barang bukti sehingga proses hukum kini beralih ke tahap penuntutan.
“Perlu kami sampaikan untuk perkara emas yang TKP Halim, benar yang disampaikan Pak Dirjen, ini sudah penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun barang bukti ke kami, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.
Namun, dari empat nama yang disebut dalam perkara tersebut, baru satu tersangka yang telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada tahap awal.
Satu Tersangka Jadi Fokus Penuntutan Awal
Bima menjelaskan, tersangka yang telah diserahkan dalam tahap dua merupakan warga negara asing dengan inisial HA. Penyerahan terhadap tersangka tersebut disebut telah dilakukan pada pekan sebelumnya.
Saat ini, tim jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
“Kebetulan yang dilimpahkan ke kami baru satu tersangka atas nama HA, itu sudah dilakukan minggu kemarin. Dan saat ini tim JPU sedang menyiapkan untuk dakwaan kepada para tersangka tersebut. Untuk selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Bima.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara penyelundupan emas yang sempat menghebohkan karena menggunakan pesawat jet pribadi memasuki fase penting. Jaksa kini memiliki waktu dan kewenangan untuk merumuskan konstruksi dakwaan sebelum persidangan dimulai.
Kasus ini menjadi perhatian karena barang bukti yang diamankan bukan hanya memiliki nilai ekonomi sangat besar, tetapi juga diduga berkaitan dengan upaya membawa keluar komoditas bernilai tinggi melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Proses berikutnya akan ditentukan oleh hasil penyusunan dakwaan dan pembuktian di persidangan.















Komentar