Batam Tolak Kapal Tak Bersertifikat, Capt. Hakeng Dukung Ketegasan KSOP

Apalagi kata Capt. Hakeng, dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 1 poin 56 disebutkan bahwa syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi, pertama, Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal; kedua, Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) ini menegaskan bahwa sudah jelas pula kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, harus mempunyai perizinan secara administratif dan bersertifikat seperti yang tertuang dalam Pasal 170 UU No. 17/2008.

“Dalam Pasal tersebut di ayat 1 disebutkan pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal,” katanya.

Kemudian, jelasnya, di ayat 2 disebutkan bahwa Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat. Dan di ayat 3 dipertegas lagi bahwa Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate/ISSC).

Lebih lanjut Capt. Hakeng menyebutkan dirinya sangat mendukung tindakan yang dilakukan KSOP Batam itu. Apabila ada pembiaran dengan kejadian ini, maka bisa membahayakan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Karenanya saya mengingatkan para pihak untuk jangan melakukan intervensi dengan mengabaikan aturan yang ada,” tegas Capt. Hakeng

Komentar