Batam Tolak Kapal Tak Bersertifikat, Capt. Hakeng Dukung Ketegasan KSOP

Hal lain yang menjadi perhatian Capt. Hakeng terkait dari surat dengan nomor register 201733678 yang ditandatangani oleh petinggi Yuantai Corporation, Tan Ai Hock tersebut adalah persoalan pelarangan kapal tak bersertifikat itu dapat mengganggu iklim investasi tidaklah tepat. Karena sekali permintaan seperti ini dikabulkan, maka akan banyak sekali pihak yang mengatasnamakan investor yang akan bersurat meminta keringanan untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Langkah yang dilakukan KSOP Batam justru bagus, karena memberikan kepastian hukum. Saya menilai ini profesional dan berintegritas dan jika dapat dipertahankan serta terus dilaksanakan, maka akan memberikan gambaran yang baik Bangsa Indonesia di mata Internasional. Serta akan membawa dunia maritim semakin baik dan berwibawa serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tandas Hakeng.

Hal ini, tegasnya, akan mewujudkan tata kelola pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia.

Komentar