Begal Remaja Beraksi di Medan, Incar Wanita Berkendara Sendirian

JurnalPatroliNews | Medan – Aksi pembegalan yang menyasar seorang pengendara wanita terjadi di Jalan Selamat, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Korban bernama Afni Ramadhan (37) kehilangan sepeda motor miliknya setelah diancam menggunakan sebilah celurit oleh para pelaku yang ternyata masih berusia remaja.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7) ketika korban melintas seorang diri menggunakan sepeda motor Honda BeAT. Tiga pelaku yang berboncengan dengan satu sepeda motor tiba-tiba menghadang laju kendaraan korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan salah satu pelaku mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam berbentuk celurit.

“Tiga orang pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor mengadang jalan korban dan salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan sebilah senjata tajam berbentuk celurit,” ujar Poltak, Jumat (10/7).

Merasa ketakutan, korban memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Rabu (8/7), polisi menangkap dua pelaku berinisial DR dan MA di tempat persembunyian mereka di kawasan Jalan Sempurna, Kota Medan. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang pria berinisial V dengan harga Rp5,8 juta.

Menurut polisi, uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi kepada para pelaku.

“Setelah hasil sepeda motor curian tersebut berhasil dijual dengan harga Rp5,8 juta, pelaku MA mendapatkan Rp1,5 juta, DR Rp1,5 juta, A Rp1,5 juta, dan teman pelaku berinisial V mendapatkan Rp1,3 juta,” jelas Poltak.

Sengaja Mengincar Wanita Berkendara Sendirian

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa komplotan tersebut memang memiliki modus mengincar perempuan yang berkendara seorang diri.

Poltak mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.

“Perempuan yang sendiri-sendiri. Dua kali beraksi. Begitu korban diancam atau ditodong, korban langsung lari. Tidak sempat dipukul menggunakan senjata tajam,” katanya.

Uang hasil kejahatan itu diketahui digunakan untuk berfoya-foya, termasuk membeli minuman keras tradisional (tuak).

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, MA, merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman selama delapan bulan di Polrestabes Medan pada tahun 2025.

Saat ini, DR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu pelaku A serta mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil penjualan sepeda motor curian tersebut.

Komentar