Berawal dari Laporan Kasus Pembalakan Liar di Labura, Lima Industri Kayu di Kisaran Timur Digerebek Petugas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah tegas dalam memberantas praktik penampukan hasil hutan ilegal terus digencarkan oleh aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Tim Operasi Gabungan yang melibatkan personel Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut sukses mengamankan sebanyak 1.677 batang kayu bulat.

Komoditas kayu yang terdiri dari jenis rimba campuran dan meranti tersebut disita karena diduga kuat tidak mengantongi legalitas dokumen yang sah saat ditemukan di lima industri pengolahan kayu di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa ribuan batang kayu bulat yang diamankan tersebut kedapatan tidak dilengkapi dengan barcode atau tanda sistem penanda legalitas resmi yang diwajibkan oleh negara pada lima industri pengolahan kayu tersebut.

Hari menjabarkan bahwa operasi penertiban sekala besar ini sudah digulirkan sejak Rabu, 13 Mei 2026. Gerakan taktis tim gabungan ini dipicu oleh adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembalakan liar atau illegal logging yang marak terjadi di kawasan Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, kayu bulat yang menjadi buah dari kegiatan ilegal di Labuhanbatu Utara tersebut diduga sengaja diangkut menggunakan armada darat untuk ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu (sawmill) di daerah Asahan.

Berangkat dari informasi krusial itu, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh guna menelisik asal-usul kayu, memeriksa legalitas dokumen angkutan, serta mencocokkan kesesuaian operasional industri pengolahan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Barang Bukti di Lima Industri Kayu Dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara maraton, petugas memeriksa lima entitas industri pengolahan kayu secara terperinci. Hasilnya, pada perusahaan CV. AMS, tim menemukan barang bukti sebanyak 758 batang kayu log beserta 12 unit mesin band saw atau gergaji pembelah. Selanjutnya, petugas bergeser ke UD.

R dan menyita 413 batang kayu log beserta lima unit mesin bandsaw. Pemeriksaan kemudian berlanjut di perusahaan CV FJ, di mana ditemukan sedikitnya 36 batang kayu log dan enam unit mesin band saw.

Tak berhenti di situ, tim gabungan juga menyambangi CV. MBS dan menemukan kurang lebih 360 batang kayu log yang ditopang oleh 2 unit mesin band saw.

Terakhir, di tempat pengolahan milik CV. SJP, petugas mengamankan sekitar 110 batang kayu log serta 5 unit mesin band saw.

Hingga saat ini, jajaran penyidik dari Gakkum Kehutanan bersama DLHK masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap para pemilik industri pengolahan kayu yang bersangkutan.

Hari menambahkan bahwa saat ini tim di lapangan sedang bekerja ekstra teliti untuk menghitung secara pasti volume dan mengukur dimensi kayu, memeriksa sistem barcode, serta mencocokkan kesahihan dokumen administrasi seperti SKSHH-KB dan SKSHH-KO.

Selain memeriksa pemilik sawmill, petugas juga memintai keterangan dari para pekerja lapangan serta saksi-saksi terkait.

Pihak Gakkum Kehutanan menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan berkas dan fisik nanti ditemukan fakta hukum bahwa kayu-kayu tersebut murni berasal dari aktivitas pembalakan liar atau terbukti tidak memiliki dokumen sah, maka perkara ini dipastikan akan diproses secara hukum melalui instrumen yang tersedia, baik lewat jalur sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan penegasan bahwa operasi penertiban terhadap peredaran kayu ilegal ini merupakan wujud nyata dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan.

Januanto memungkas bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan wajib berjalan secara adil guna melindungi banyak aspek sekaligus.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hutan sebagai sumber urat nadi kehidupan, memproteksi iklim investasi bagi para pelaku usaha yang selama ini taat pada aturan, serta melindungi hak masyarakat yang kelangsungan hidupnya bergantung pada kelestarian sumber daya alam.