JurnalPatroliNews – Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membuka peluang untuk mendalami dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir besar di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Setiap informasi yang beredar di publik terkait penyebab bencana tersebut akan ditelusuri lebih jauh.
“Kami akan mendalami informasi tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Anang menjelaskan bahwa pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah banjir yang melanda tiga provinsi tersebut murni disebabkan faktor alam atau terdapat peran aktivitas manusia melalui praktik pembalakan liar. Satgas PKH terus mencermati perkembangan dan temuan lapangan sembari menunggu laporan lebih rinci.
“Namun itu masih didalami dahulu. Kita lihat perkembangan berikutnya,” katanya.
Menurut Anang, langkah penegakan hukum sepenuhnya terbuka jika ditemukan indikasi unsur kesengajaan dalam aktivitas pembalakan liar yang memicu terjadinya bencana.
“Jika nanti ditemukan unsur kesengajaan, penegak hukum pasti akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu fungsi Satgas PKH adalah mengambil kembali lahan milik negara yang dikuasai atau dikelola pihak tertentu tanpa izin, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.
Setelah lahan diambil alih, pemerintah akan fokus pada pemulihan ekosistem dan memastikan aktivitas produksi tetap berlangsung dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Salah satu fungsinya adalah memperbaiki ekosistem,” pungkas Anang.














