JurnalPatroliNews | Depok – Kejaksaan terus mendorong penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui pengenalan Adhyaksa Chambers. Fasilitas yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini dirancang sebagai ruang pendukung penyelesaian sengketa secara profesional, netral, dan kredibel.
Konsep tersebut diperkenalkan Jamdatun Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (2/11/2026).
Dalam keynote speech-nya, Narendra menegaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers bukan dimaksudkan untuk menciptakan kewenangan baru ataupun mengambil alih fungsi lembaga lain dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, fasilitas tersebut dirancang sebagai hearing facility atau sarana pendukung bagi pelaksanaan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR), dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adhyaksa Chambers adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, bukan ruang untuk melahirkan kewenangan baru,” tegas Narendra di hadapan sivitas akademika Universitas Indonesia.
Dorong Penyelesaian Sengketa Lebih Efisien
Narendra menjelaskan, Adhyaksa Chambers diarahkan untuk membangun infrastruktur pendukung agar proses mediasi dan mekanisme ADR lainnya dapat berlangsung lebih tertib, profesional, efisien, transparan, dan terukur.
Inisiatif tersebut dinilai penting, terutama dalam penanganan sengketa yang berkaitan dengan kepentingan negara dan sektor publik. Sebab, menurutnya, tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir melalui proses litigasi panjang di pengadilan.
“Pendekatan ini dinilai sangat krusial dalam sengketa yang melibatkan kepentingan negara dan sektor publik, di mana tidak setiap persoalan hukum harus berujung pada kontestasi panjang melalui jalur litigasi di pengadilan,” imbuhnya.
Melalui fasilitas tersebut, para pihak diharapkan memiliki ruang yang kredibel untuk berdialog, mengidentifikasi kepentingan hukum, mengendalikan risiko, serta merumuskan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengabaikan prinsip legalitas.
Narendra berharap mekanisme ini dapat membantu melindungi kepentingan negara, termasuk aset dan keuangan negara, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan.
“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, tetapi juga menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” terangnya.
Bagian dari Transformasi Kelembagaan Kejaksaan
Pembentukan Adhyaksa Chambers disebut menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan yang lebih luas, termasuk penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal dalam pembangunan hukum nasional.
Inisiatif ini juga diarahkan sebagai implementasi program super prioritas dan agenda game changer Kejaksaan untuk mendorong pendekatan penegakan hukum yang lebih preventif, solutif, serta berorientasi pada pengelolaan risiko hukum (law risk management).
Karena itu, pelibatan kalangan akademisi melalui kegiatan Academic Engagement di Universitas Indonesia dinilai memiliki arti strategis.
Kejaksaan mengharapkan konsep Adhyaksa Chambers memperoleh penguatan melalui kajian akademik, landasan yuridis yang kokoh, desain kelembagaan yang akuntabel, serta tata kelola yang transparan dan terbuka untuk diuji secara objektif oleh para akademisi dan pakar hukum.
“Ukuran keberhasilan Adhyaksa Chambers bukanlah seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa efektif fasilitas ini mampu membuat kewenangan yang telah diberikan oleh hukum bekerja secara lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat,” pungkas Narendra.
Libatkan Akademisi dan Pakar Hukum UI
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D., serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum.
Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan beserta jajaran.
Diskusi akademik menghadirkan tiga narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.; serta akademisi bidang alternatif penyelesaian sengketa Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H.
Melalui forum tersebut, Kejaksaan membuka ruang dialog dengan kalangan akademisi untuk menguji dan memperkuat konsep Adhyaksa Chambers. Dengan demikian, fasilitas ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian sengketa publik secara lebih efektif, tetap dalam koridor hukum, serta mengedepankan perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.















Komentar