JurnalPatroliNews | Pangkalpinang – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM memasuki tahap penuntutan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.
Penyidik Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengujian Mineral
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses pengambilan sampel, pengujian laboratorium, penerbitan dokumen hasil pemeriksaan, hingga persetujuan ekspor mineral.
Dalam uraian penyidik, terdapat dugaan permintaan agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Jumlah sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium juga disebut dibatasi sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap pengiriman.
Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium disebut mendeteksi kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, GP diduga mengakomodasi permintaan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel sesuai arahan, membatasi sampel pengujian, serta tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam COA.
Selanjutnya, GP disebut menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.
Persetujuan Ekspor Bea Cukai Turut Disorot
Selain proses pengujian dan penerbitan dokumen, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang dalam proses persetujuan ekspor.
Tersangka JK diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta disebut telah menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.
Tindakan tersebut, menurut uraian penyidikan, dilakukan setelah adanya pertemuan dengan pihak yang disebut sebagai perwakilan PT PMM dan jajaran direksi perusahaan.
Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diserahkan kepada penuntut umum untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum berikutnya.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagai berikut:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan.
Tahap ini menjadi kelanjutan penanganan perkara setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara.















Komentar