JurnalPatroliNews – Palembang – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Aksi pelaporan yang dilangsungkan pada hari Rabu kemarin tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, dengan didampingi oleh jajaran pengurus teras organisasi.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas pernyataan kontroversial Abu Janda di ruang siber yang dinilai telah menyudutkan masyarakat Provinsi Sumatera Barat lewat sematan istilah barbar.
Pihak DPW IKM Sumsel menilai letupan ucapan dari Abu Janda tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau secara mendalam sekaligus memicu lahirnya stigma negatif di tengah publik.
Aljufri menegaskan bahwa pelaporan ke meja hijau ini bukan sekadar luapan reaksi emosional semata melainkan sebuah bentuk solidaritas serta gerakan moral dari para perantau Minang demi menjaga martabat kampung halaman.
Mantan anggota DPRD Pesisir Selatan tersebut menjelaskan bahwa kerukunan krama Minang selama ini tegak berdiri di atas falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta prinsip Di Mana Bumi Dipijak, Di Sana Langit Dijunjung.
Nilai luhur tersebut dipandang menjadi pondasi kokoh yang membuktikan bahwa masyarakat Minang senantiasa hidup berdampingan secara terbuka dan damai dengan kelompok masyarakat dari suku lain.
Aljufri yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kapolsek ini berharap jajaran aparat penegak hukum di Polda Sumsel dapat menindaklanjuti berkas laporan tersebut secara serius dan profesional.
Rangkaian Laporan di Markas Bareskrim Polri Hingga Lembar Klarifikasi Pembelaan Abu Janda
Sebelum mencuatnya laporan di Kota Palembang, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang juga terpantau telah menyeret Abu Janda ke Markas Bareskrim Polri.
Laporan di tingkat pusat yang bergulir pada hari Selasa tersebut telah resmi teregister dengan nomor dokumen laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengutarakan bahwa pelaporan tersebut didasari atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang meresahkan serta berpotensi memicu keretakan intoleransi.
Merespons gelombang pelaporan hukum yang mengarah kepada dirinya, Permadi Arya alias Abu Janda langsung melempar nota klarifikasi terbuka melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Dalam pembelaannya pada hari Kamis ini, Abu Janda menyatakan bahwa seluruh poin yang disampaikan dalam videonya murni berpijak pada data serta fakta lapangan mengenai rentetan kasus intoleransi di Sumbar.
Dirinya menuding bahwa rangkaian pelaporan polisi yang diarahkan kepada dirinya merupakan sebuah upaya terselubung untuk membungkam pengungkapan kasus-kasus intoleransi keagamaan.
Guna memperkuat argumennya, Abu Janda membeberkan sejumlah catatan peristiwa mulai dari kasus ancaman jemaat gereja di Kota Padang dan Dharmasraya pada tahun dua ribu dua puluh empat.
Ia juga menyitir kasus perusakan rumah doa di Padang Sarai pada Juli dua ribu dua puluh lima, sengkarut menu kuliner rendang babi, hingga protes atas aplikasi injil berbahasa Minang yang sempat dipolisikan warga.
Di akhir video klarifikasinya, Abu Janda membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya telah menghina totalitas masyarakat Sumatera Barat.
Ia berdalih tidak pernah melayangkan frasa yang menyebut masyarakat Sumbar barbar, melainkan hanya menyebut adanya oknum orang barbar dalam koridor candaan semata.









Komentar