Buntut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tangkap 3.862 Orang, 129 Warga Sipil Dan 69 Luka-Luka

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Sebanyak 3.862 orang ditangkap polisi, 129 warga sipil dan 69 polisi terluka akibat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia.

Gelombang unjuk rasa terjadi sejak Selasa, 6 Oktober 2020 dan puncaknya terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020. Sejumlah aksi unjuk rasa berujung ricuh, termasuk di Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan sebanyak 769 dari total orang yang ditangkap diduga sebagai bagian dari kelompok Anarko.

Mereka ditangkap di Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Kalimantan Barat.

Sedangkan orang-orang yang ditangkap lainnya terdiri dari 601 orang warga sipil, 1.548 pelajar, 443 mahasiswa, 419 buruh dan 55 pengangguran.

“Sampai saat ini masih proses pemeriksaan, akan kita lihat dan identifikasi,” kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

“Pelajar dan anak-anak akan kita panggil orang tuanya biar bisa tahu apa yang dilakukan putranya sehingga pengawasan tidak hanya di sekolah, tapi juga di rumah,” lanjut dia.

Sebanyak 145 orang yang ditahan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat (rapid test). 27 orang telah dirujuk untuk ditangani di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Sementara itu, korban yang terluka akibat unjuk rasa kini dirawat di berbagai rumah sakit di Jakarta.

Polisi juga mencatat sejumlah fasilitas rusak sebagai dampak unjuk rasa seperti halte Transjakarta, pos polisi, hingga kendaraan dinas polisi.

Argo mengklaim polisi telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan aksi dan aparat tidak dilengkapi senjata api.

“Di dalam kegiatan tersebut polisi melakukan kegiatan nego-nego dalam berunjuk rasa supaya aspirasinya disampaikan,” ujar Argo.

Namun, sejumlah masyarakat sipil dan jurnalis menjadi korban kekerasan polisi dalam aksi.

Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 180 pengunjuk rasa di Bandung terluka, 24 mahasiswa di Serang terluka bahkan gegar otak dalam aksi pada 6-7 Oktober. Jumlah ini belum termasuk kemungkinan korban terluka dalam aksi pada Kamis.

Selain itu, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada tujuh jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi saat meliput unjuk rasa.

Ketujuh jurnalis ini dianiaya, alat peliputannya dirampas polisi, bahkan ditangkap meski telah menyampaikan posisinya sebagai wartawan dan menunjukkan kartu pers.

Komentar