Catat! Pengurusan Administrasi Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi

JurnalPatroliNews Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk).

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menukil laman resmi Kemendagri, Kamis (29/7).

Kemendagri, kata Zudan, mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” kata Zudan.

Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” tandasnya.

Komentar