Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Juliari Disoal, Ini Penjelasan KPK

JurnalPatroliNews, Jakarta – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK mengatakan tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan.

“Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak mana pun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

“Pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik,” tambahnya.

Ali menegaskan pasal yang menjerat Juliari dalam tuntutan jaksa adalah pasal suap yang ancaman pidana maksimalnya seumur hidup, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menerapkan hukuman mati bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Penerapan Pasal suap Juliari Batubara yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, kata Ali, sudah sesuai dengan fakta sidang dan penyidikan.

“Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta2 yang diperoleh dari hasil penyidikan,” jelasnya.

Ali juga mengatakan jaksa menuntut agar Juiari membayar uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan. Tuntutan uang pengganti ini juga berdasarkan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yang berhubungan dengan kerugian negara dalam perkara bansos Corona.

Jaksa KPK, lanjut Ali, juga memiliki alasan kuat mengapa menuntut Juliari 11 tahun penjara. Ali juga berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa.

“Jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari P Batubara ini, dan kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU,” katanya.

Diketahui, Juliari Batubara diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Menurut jaksa, Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Berikut ini rincian fee yang disebut jaksa diterima Juliari:

1. Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Jaksa mengatakan Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.

2. Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Jaksa mengatakan Ardian mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.

3. Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Jaksa mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan. Uang Rp 29 miliar ini dikumpulkan Adi dan Joko.

(dtk)

Komentar