Nasional

Dewas Keluarkan SPRP, Dirut RRI Diminta Mengundurkan Diri

Beno
×

Dewas Keluarkan SPRP, Dirut RRI Diminta Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Gedung RRI (Dok rri.co.id)

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Lantaran diduga melakukan pelanggaran berat, Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap Direktur Utama (Dirut) RRI, M. Rohanudin, pada 23 April 2021. 

Dengan SPRP tersebut, Rohanudin diminta mengundurkan diri dari jabatan Dirut LPP RRI Periode 2016-2021.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Penegasan itu disampaikan anggota Dewas LPP RRI, Hasto Kuncoro di Jakarta, Sabtu (8/5). “Secara bulat, kami Dewas RRI mengeluarkan SPRP kepada Dirut RRI, M. Rohanudin,” ujar Hasto, melalui keterangan tertulis.

Surat pemberhentian dari Dewan Pengawas tersebut, kata Hasto, berawal dari berbagai teguran yang tidak diindahkan Rohanudin. Di antaranya persoalan mis management dan ketidakmampuan Rohanudin memberikan keteladanan dalam berbagai hal sebagai pemimpin di RRI.

“Seperti diketahui, Dirut Rohanudin mendapat teguran keras oleh Dewas atas tindakan penyalahgunaan wewenang, nepotisme dan diskriminasi terhadap karyawan LPP RRI, yang menyebabkan pengabaian kewajiban menjalankan LPP RRI sesuai prinsip good public governance,” ungkap Hasto.

Bagi Dewas, tambah Hasto, Rohanudin juga telah abai terhadap pengawasan atas pemberitaan LPP RRI yang dinilai tidak sesuai dengan amanah Tri Prasetya RRI dan prinsip-prinsip pemberitaan Lembaga Penyiaran Publik.

“Saudara Rohanudin tidak melakukan pengawasan melekat terhadap berita-berita di RRI. Banyak berita yang melanggar prinsip, kaidah dan etika jurnalistik bermunculan di RRI. Tidak ada kontrol sama sekali. Ini tanggung jawab Dirut. Kategorinya sudah kesalahan fatal,” jelas Hasto.

Misalnya, ada berita di RRI yang berjudul “Amien Rais Lapor Jokowi, Laskar FPI Dibunuh” pada Selasa, 9 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.

Judul berita tersebut dinilai sudah bernada vonis bahwa laskar FPI telah sengaja dibunuh. Padahal saat berita itu diturunkan belum ada proses hukum yang mengikat. Ini cukup mengejutkan mengingat RRI dibiayai dari APBN tapi memuat berita yang tendensius.

“Terkait pemberitaan itu, dalam waktu dekat Dewas akan rapat untuk menjadikan berita tersebut sebagai salah satu pelanggaran yang juga dianggap fatal,” pungkas Hasto.

(askara)