Didik Rachbini Peringatkan Jakarta: Jangan Sampai Obligasi Daerah Berujung Beban APBN

JurnalPatroliNews | Jakarta — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah mulai memasuki ruang perdebatan yang lebih serius. Bukan hanya soal mencari sumber pembiayaan baru, rencana tersebut juga menyentuh persoalan disiplin fiskal, kemampuan membayar kewajiban, hingga potensi munculnya anggapan bahwa pemerintah pusat pada akhirnya akan turun tangan apabila daerah mengalami gagal bayar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menarik utang melalui penerbitan obligasi. Ia menyinggung pengalaman negara-negara Amerika Latin, termasuk Brasil, ketika persoalan utang pemerintah daerah pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap pemerintah pusat.

Peringatan tersebut mendapat respons dari Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini. Menurut Didik, kekhawatiran pemerintah pusat patut dipertimbangkan karena kegagalan pengelolaan utang daerah berpotensi berubah menjadi persoalan fiskal yang lebih luas.

“Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” kata Didik.

Bagi Didik, perdebatan mengenai obligasi daerah justru penting sebelum keputusan penerbitan dilakukan. Menurut dia, instrumen utang tidak semata-mata persoalan memperoleh dana, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan serta kemampuan daerah menjaga kewajiban fiskalnya dalam jangka panjang.

“Menurut saya dengan kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih serta korup seperti sekarang, maka potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil,” ujarnya.

Risiko Moral Hazard Mengintai

Salah satu persoalan yang paling ditekankan Didik adalah potensi moral hazard.

Menurut dia, persoalan akan menjadi lebih berbahaya apabila pemerintah daerah memiliki persepsi bahwa pemerintah pusat pasti memberikan bailout saat daerah kesulitan memenuhi kewajiban utangnya. Persepsi tersebut dapat mengurangi kehati-hatian pemerintah daerah dalam menentukan besaran pembiayaan.

Dalam kondisi demikian, daerah berpotensi melakukan overborrowing, sementara disiplin fiskal justru melemah. Beban yang semula menjadi tanggung jawab pemerintah daerah pada akhirnya dapat berubah menjadi tekanan politik dan fiskal terhadap pemerintah pusat.

Karena itu, menurut Didik, sejak awal harus terdapat batas yang jelas mengenai tanggung jawab penerbit obligasi dan konsekuensi apabila terjadi kegagalan pembayaran.

Jakarta Dinilai Belum Mendesak Berutang

Khusus untuk Jakarta, Didik mempertanyakan urgensi penerbitan obligasi daerah. Menurut dia, pemerintah daerah masih memiliki kapasitas anggaran yang besar sehingga langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah membenahi efektivitas dan efisiensi belanja.

Secara resmi, APBD DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp81,326 triliun. Angka tersebut memang lebih rendah dibandingkan APBD 2025 sebesar sekitar Rp91,86 triliun. Data Pemprov DKI juga menunjukkan pendapatan 2026 diproyeksikan sekitar Rp71,45 triliun dan belanja sekitar Rp74,29 triliun.

“Sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup dimana tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari 91 trilyun rupiah,” kata Didik.

Ia menilai ruang fiskal yang sudah tersedia semestinya terlebih dahulu dioptimalkan.

“Menurut saya anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama,” ujarnya.

Utang Pusat Jangan Menjadi Contoh Daerah

Didik juga mengkritik kecenderungan pemerintah memperluas pembiayaan melalui utang. Menurut dia, pemerintah daerah tidak seharusnya menjadikan tingginya pembiayaan utang pemerintah pusat sebagai pola yang ikut ditiru.

“Sebenarnya yang perlu dibatasi penerbitan obligasi pemerintah pusat, yang gila-gilaan sehingga utang meningkat sampai 10 ribu trilyun rupiah sepeninggal Jokowi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Didik mengenai arah kebijakan utang pemerintah. Sementara itu, penerbitan Surat Utang Negara tetap merupakan instrumen resmi pembiayaan APBN; Kementerian Keuangan, misalnya, masih melakukan lelang SUN pada September 2026.

Obligasi Daerah Bukan Keputusan Satu Pihak

Di sisi lain, penerbitan obligasi daerah bukan keputusan yang dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah. Kerangka hukumnya berada dalam rezim Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan hubungan fiskal pusat-daerah, termasuk skema pembiayaan daerah.

Dalam praktiknya, rencana pembiayaan daerah juga berkaitan dengan proses penganggaran, persetujuan politik daerah, evaluasi pemerintah pusat, serta ketentuan pasar modal dan pengawasan otoritas terkait.

Karena itu, ruang pengambilan keputusan tidak berhenti pada Pemprov DKI Jakarta. DPRD, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam kerangka yang berlaku.

Didik pun meminta pembenahan dilakukan terlebih dahulu sebelum Jakarta mengambil langkah menuju penerbitan obligasi.

“Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut dia, pembiayaan melalui utang seharusnya menjadi pilihan yang dihitung secara hati-hati, bukan sekadar jalan cepat untuk menutup kebutuhan anggaran atau membiayai proyek.

Ujian Baru Disiplin Fiskal Jakarta

Kontroversi obligasi daerah pada akhirnya membawa persoalan lebih besar dari sekadar apakah Jakarta boleh berutang atau tidak.

Pertanyaan utamanya adalah untuk apa utang diterbitkan, seberapa besar kemampuan membayarnya, bagaimana proyek yang dibiayai menghasilkan manfaat ekonomi, serta siapa yang menanggung risiko apabila proyeksi penerimaan tidak tercapai.

Bila obligasi digunakan untuk proyek produktif dengan perhitungan kemampuan pembayaran yang ketat, instrumen tersebut dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Namun, bila utang digunakan tanpa disiplin dan didasarkan pada asumsi bahwa pemerintah pusat akan menyelamatkan daerah ketika terjadi masalah, risiko fiskalnya menjadi jauh lebih besar.

Bagi Didik, Jakarta seharusnya memaksimalkan terlebih dahulu kapasitas anggaran yang telah dimiliki.

“Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran dimana utangnya sudah membelit APBN,” pungkas Didik.

Perdebatan mengenai obligasi Jakarta dengan demikian bukan semata pertarungan antara kubu yang pro dan kontra utang. Isu yang lebih mendasar adalah apakah setiap rupiah utang benar-benar memiliki dasar kebutuhan, kemampuan pembayaran, manfaat publik, dan tata kelola yang mampu mencegah risiko gagal bayar.

Komentar