Diimingi ‘Janji Manis’ Bebas Pajak, IKN Diprediksi Bakal Jadi Kota Bagi Para Pelaku Kejahatan

JurnalPatroliNews – Jakarta –Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus menjadi sorotan karena berbagai pemanis yang pemerintah berikan untuk membujuk para investor dan masyarakat lainnya tinggal di sana.

Pemanis yang dibungkus dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur masalah pembebasan pajak bagi para pekerja di perusahaan swasta.

Selama bekerja di IKN, pekerja akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Sebagai gantinya, pajak itu akan ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Pegiat Media Sosial Muhammad Said Didu, pemanis itu justru akan membuat IKN seperti sebuah negara di dalam negara. Hanya saja, negara ini tergolong bebas bagi masyarakatnya.

“(masyarakatnya, red) bebas merdeka dan isinya orang-orang yang pelaku-pelaku, mohon maaf aja, kejahatan,” ujar Said Didu dikutip dari kanal YouTube-nya pada Jumat (24/03/2023).

Said Didu mengatakan demikian karena pemerintah yang tak memusingkan status pajak itu akan membuat rakyat semakin nyaman dalam menyembunyikan uang mereka.

“Artinya sama dengan Presiden Jokowi mengumumkan bahwa, ‘Hai, orang-orang yang menyembunyikan uangnya tanpa takut ketahuan sumbernya, maka datanglah investasi di Ibu Kota Negara’,” jelas Said Didu.

Sebagai penjelasan, PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Pemodalan bagi para pelaku usaha di IKN Nusantara sengaja dikeluarkan untuk memutar pergerakan ekonomi.

Dengan iming-iming sejumlah kemudahan, PP Nomor 12 Tahun 2023 yang terbit 6 Maret 2023 itu mengatur jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, hingga hak pakai di atas hak pengelolaan otorita IKN.

Dalam pasal 18, tertulis bahwa jangka waktu hak guna usaha (HGU) diberikan paling lama 95 tahun jika dikalkulasikan atas pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang diatur di dalam pasal 19, HGB diberikan paling lama dengan kalkulasi 80 tahun, terhitung atas pemberian, perpanjangan, dan waktu pembaruan dari haknya.

Selain pasal 18 dan 19, beberapa pasal lainnya juga menjadi perhatian, termasuk pasal 22 yang memberikan izin kepada pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga asing selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Komentar