Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi Tanah Di IKN, Ini Penyebabnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Di balik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Ombudsman RI, menemukan banyak kekacauan dalam administrasi layanan pertanahan Disana.

Berdasarkan hasil Investigasi Ombudsman, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kekacuan administrasi IKN hingga merugikan masyarakat.

Menurut Ombudsman, penyebab utama dari kekacauan administrasi IKN adalah, penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomor 3/SE-400. HR.02/II/2022, tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.

Ombudsman menjelaskan, dalam penerapan SE tersebut, dinilai tidak sejalan dengan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2022, tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN).

Dadan S Suharmawijaya, Anggota Ombudsman RI, mengungkapkan, telah terjadi perluasan lingkup pengaturan dari SE tersebut. Alhasil, tak hanya pengendalian peralihan hak atas tanah, tetapi terjadi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan di kecamatan dan desa setempat, serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.

Sehingga, lanjut Dadan, SE tersebut tidak hanya mengatur pengalihan hak atas tanah, namun SE tersebut juga membuat seluruh layanan terkait pertanahan di kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) berhenti.

Lebih lanjut, ia memaparkan, layanan tersebut, berhenti di kantor Pertanahan Panajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Berhentinya layanan pertanahan itu, terjadi karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas.

“Terjadi penghentian pelayanan di seluruh kantor pertanahan karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas,” jelas Dadan, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/23).

Ia menilai, perbaikan Regulasi Pertanahan, menjadi Alasan kacaunya administrasi di IKN. Selanjutnya adalah, karena pertugas kanwil dan kantah meragukan batas wilayah IKN.

Pasalnya, terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah Delineasi IKN, tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah, layanan penerbitan surat keterangan penguasaan atau kepemilikan tanah.

Dadan berpendapat, situasi ini menyebabkan kurangnya perlindungan hukum bagi hak keperdataan masyarakat dari praktik mafia tanah, terutama bagi mereka yang secara De Facto, menguasai atau memiliki hak atas tanah, namun tidak memiliki dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan.

Ombudsman pun mendesak Pemerintah, agar segera dilakukan perbaikan Regulasi Pertanahan,
Atas kasus maladministrasi layanan pertanahan di IKN. Ombudsman memberikan tenggat waktu terhitung 30 hari sejak 27 Juli 2023.

“Kami memberikan waktu 30 hari ke mereka untuk membuat perencanaan-perencanaan,” pungkas Dadan.

Komentar