Disebut Beli Tanah dari Terpidana, Rocky Gerung: Bos Sentul City pun Dipidana

JurnalPatroliNews Jakarta – Aktivis Rocky Gerung tak ambil pusing soal klaim PT. Sentul City yang menyebut dirinya membeli lahan dari orang yang salah.

Rocky mengaku tidak tahu kapan dan atas perkara apa sang penjual tanah, Andi Junaedi, dipidana seperti yang disampaikan Sentul City.

“Kan bisa saja dia dipidana setelah saya membeli, sama seperti bosnya Sentul City, juga dipidana,” kata Rocky di acara Ngobrol Redaksi Tempo, Rabu malam, 15 September 2021.

Saat ditanya apakah Rocky sempat memeriksa latar belakang Andi Junaedi sebelum membeli tanah, mantan dosen Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa undang-undang tidak mewajibkannya melakukan hal itu.

Walau begitu, Rocky mengaku telah menanyakan ke pembeli, apakah tanah di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul, Bogor, itu terlibat sengketa.

Rocky juga menanyakan hal serupa ke pihak kecamatan. Saksi-saksi saat transaksi berlangsung, kata Rocky, menyatakan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa.

“Artinya tanah ini clear and clean, maka terjadi transaksi.”

Sebelumnya, Head Corporate Communications Sentul City, David Rizar Nugroho menyebut bahwa Andi Junaedi sudah beberapa kali menjual lahan milik pengembang itu. Andi disebut pernah tersandung masalah hukum dan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.

Menurut David, Andi juga pernah diputus bersalah melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Negeri Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020 dan inkrah.

“Yang membuat kami prihatin, pak Rocky Gerung rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah,” kata David dikonfirmasi Tempo, Senin 13 September 2021.

Dalam konferensi pers yang digelar di rumahnya di kawasan Bojong Koneng, Rocky Gerung mengatakan bahwa dia membeli lahan tersebut dari Andi Junaedi pada 2009. Rocky juga menyebut Sentul City mendapat sertifikat hak guna bangunan tidak melalui prosedur.

Komentar