JurnalPatroliNews – Surabaya – Seorang balita perempuan berinisial K (4) di kawasan Lakarsantri, Surabaya, menjadi korban dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh paman dan bibinya sendiri.
Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuh hingga pendarahan pada bagian dagu akibat kekerasan fisik yang dialaminya selama tinggal bersama kedua pelaku.
Insiden ini terungkap setelah warga di Jalan Bangkingan mendengar teriakan minta tolong korban dari dalam sebuah kamar kos pada Senin pekan lalu.
Warga yang curiga segera menyelamatkan korban dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Diketahui, balita malang tersebut dititipkan kepada paman dan bibinya lantaran kedua orang tuanya telah bercerai dan sang ayah bekerja di luar kota.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah ditangkap dan kini menjalani penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, luka-luka yang diderita korban diduga kuat berasal dari kekerasan tangan kosong yang dilakukan secara berulang oleh para tersangka.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena merasa kesal dan menganggap anak tersebut sulit diatur.
Namun, polisi masih terus mendalami motif lain di balik aksi keji tersebut guna memastikan keadilan bagi korban yang saat ini telah dievakuasi untuk tinggal bersama neneknya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan anak.














