Diskusi Seksi Melalui RRI, KASN Bareng Ombudsman Beri Pencerahan Terkait Profesionalitas ASN di Masa Pandemi

“Kami juga memberi pesan kepada ASN untuk tidak berpolitik karena akan diberi sanksi tegas,” pesan Agung Endrawan.

Agung Endrawan menambahkan di dalam Pasal 4 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ada disebutkan bahwa ASN menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak dan di perkuat di Pasal 9 ayat 2 bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,

“karena ketika ASN tidak menjalankan amanat Undang-Undang semua itu dianggap melanggar kode etik dan kode perilaku dan dapat dikenakan hukuman disiplin,”

Di penghujung acara Agung Endrawan berpesan agar ASN tetap menjadi Profesional dan menjaga berkualitas pelayanan serta jika ada masyarakat umum maupun ASN lainnya yang ingin medapatkan pelayanan dari kami baik konsultasi maupun pengaduan dapat mengakses di halaman website lapor.kasn.go.id atau website barcode pengaduan dan konsultasi di medlin.kasn.go.id.

Tak lupa Umar Ibnu Al Khatab juga menyampaikan penutup bahwa kita harus tetap melakukan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditentukan, tidak boleh terpengaruh meski pendemi agar diperoleh kepuasan masyarakat.

“Teman teman ASN harus profesional dan jujur meskipun WFH harus melaksanakan tugas dengan baik meski tidak di lingkungan kantor serta ASN harus tetap netral apapun kondisi politik yang sedang terjadi,” tutup Umar Ibnu Al Khatab.

Komentar