Hasil Cuci Uang Pajak Rp 58 Miliar Disita, DJP Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Manipulator

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyita berbagai aset bernilai tinggi milik terpidana pajak berinisial TB, yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penggelapan pajak.

Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus penegasan bahwa hasil kejahatan perpajakan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.

Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa TB menjalankan skema pencucian uang kompleks untuk menyamarkan hasil kejahatan pajaknya.

“Yang bersangkutan menempatkan uang tunai ke dalam sistem perbankan, menukarnya dalam bentuk valuta asing, mentransfer ke luar negeri, hingga mengubahnya menjadi aset berharga seperti properti dan kendaraan,” ujar DJP dalam pernyataan resmi, Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil penelusuran bersama tim penyidik dan kejaksaan, total aset yang disita mencapai Rp 58,2 miliar, terdiri atas uang di rekening bank, surat berharga, kendaraan mewah, unit apartemen, serta beberapa bidang tanah di wilayah Jabodetabek.

Selain itu, otoritas pajak juga tengah menelusuri aset TB yang diduga disembunyikan di Singapura melalui mekanisme kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura.

“Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat ditarik kembali ke kas negara,” lanjut DJP.

TB sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 634,7 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti melakukan manipulasi pelaporan pajak selama bertahun-tahun dengan memanfaatkan perusahaan fiktif dan rekening atas nama pihak lain (nominee).

Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bukti keseriusan otoritas pajak dalam menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara.

“DJP berkomitmen menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan pajak untuk menikmati hasilnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara transparan dan berintegritas,” tegas pernyataan DJP.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha agar tidak menyalahgunakan sistem perpajakan, di tengah upaya pemerintah memperkuat reformasi pajak dan pemberantasan TPPU lintas sektor