DPR: ACT Menyalahi Aturan yang Berlaku Potong Sumbangan 20 Persen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyoroti temuan Polri yang menyatakan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengumpulkan donasi Rp60 miliar setiap bulan dan memotong 20 persen untuk gaji karyawan. Dewan menilai, tindakan ACT menyalahi aturan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, menjelaskan soal pemotongan dana sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980. Dalam PP tersebut, sumbangan tidak boleh dipotong lebih dari 10 persen.

“Sebetulnya, secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan bahwa biaya operasional dari pengumpulan sumbangan itu tidak boleh lebih dari 10 persen,” ujar Ace kepada wartawan, Senin, 11 Juli. 

Oleh karena itu, Ace menyatakan bahwa ACT telah menyalahi aturan jika memotong sumbangan 20 persen. “Jika ACT langsung memotong sumbangan masyarakat sebesar 20 persen, maka apa yang dilakukannya jelas menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Ace. 

Dia mengingatkan, aturan itu dibuat agar tidak terjadi penyelewengan dana oleh lembaga-lembaga filantropi atau pengumpul dana. “Regulasi di atas jelas sebagai upaya agar dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat jangan dijadikan untuk kepentingan pribadi dari lembaga-lembaga tersebut,” ucapnya.

Komentar