Mendagri Keluarkan Aturan Wajib Booster untuk Masuk Mal hingga Restoran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat beraktivitas.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada Senin (11/7) kemarin. 

“Kepada bupati/wali kota, wajibkan vaksinasi dosis lanjutan sebagai syarat memasuki fasilitas publik/fasilitas umum,” tulis salinan edaran tersebut, dikutip Selasa (12/7).

Fasilitas tersebut, yakni perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, dan lokasi seni. Kemudian, restoran, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

“Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus,” kata Tito.

Komentar