DPR: ACT Menyalahi Aturan yang Berlaku Potong Sumbangan 20 Persen

Ketua DPP Golkar ini mengimbau agar lembaga filantropi lainnya mengikuti aturan yang sudah ada. Ace berharap pengumpul dana yang dilakukan bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Jangan jadikan lembaga filantropi untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi. Lembaga filantropi itu tujuan utamanya menjadi lembaga yang membantu mengatasi masalah sosial yang dihadapi masyarakat. Tidak seharusnya dijadikan sebagai ladang mencari nafkah dan keuntungan pribadi,” pungkas Ace. 

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga, lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong 10 hingga 20 persen dari dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji karyawan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan donasi CSR terkumpul sebanyak sekitar Rp 60 miliar setiap bulannya.

“Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp 6.000.000.000-Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli. 

Selain karyawan, kata Ramadhan, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut. 

Askara

Komentar