JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, mendesak Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman untuk bertanggung jawab atas dugaan kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggotanya.
Ia menilai, pemberian uang kerahiman kepada korban, Feriadi (FE), warga Kabupaten Blitar, merupakan bentuk empati sekaligus tanggung jawab moral aparat kepolisian terhadap penderitaan korban.
“Kapolres Blitar sebaiknya memberikan uang kerahiman kepada korban salah tangkap. Itu bentuk tanggung jawab moral dan empati terhadap warga yang dirugikan secara fisik maupun mental,” ujar Nasir di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan dan pelatihan di lingkungan Polres Blitar. Prinsip Presisi yang menekankan ketepatan dan kehati-hatian dinilai belum dijalankan secara konsisten.
“Kasus ini menjadi sinyal bahwa masih ada anggota kepolisian yang belum mempraktikkan nilai-nilai Presisi. Profesionalisme harus dibangun dengan komitmen dan pengawasan yang ketat,” imbuh Nasir.
Nasir juga mendukung langkah Kapolres Blitar untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar etik. Ia menilai, sanksi tidak boleh berhenti pada teguran administratif, tetapi bisa berupa demosi jabatan agar memberi efek jera.
“Anggota yang terbukti melanggar prosedur harus dijatuhi hukuman sesuai aturan internal. Kalau perlu didemosi agar menjadi pelajaran bagi lainnya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari video viral berdurasi hampir sepuluh menit yang diunggah Feriadi, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Dalam video tersebut, ia mengaku ditangkap secara paksa tanpa penjelasan pada malam 21 Agustus 2025. Feriadi disebut sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 52 tahun.
Namun setelah dibawa ke Mapolres Blitar, Feriadi mengaku diperlakukan tidak manusiawi selama pemeriksaan, termasuk dipaksa membuka pakaian, dilempar botol, dan diancam agar mengaku bersalah.
Merasa tidak bersalah, ia kemudian melapor ke Propam Polres Blitar atas dugaan salah tangkap dan mengajukan laporan balik terhadap pelapor.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penjemputan Feriadi oleh Unit Opsnal Satreskrim.
Namun, tuduhan terkait kekerasan fisik tidak terbukti berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi. Arif menjelaskan, permintaan agar korban melepas pakaian dilakukan untuk kepentingan penyelidikan karena pakaian tersebut dijadikan barang bukti laboratorium forensik, dan pihak kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Blitar juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap II kepada pelapor.
“Kami tetap berkomitmen menjaga integritas dan prinsip Presisi, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara terbuka dan profesional,” kata Arif.














