JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
Aipda Saeful Hidayatullah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki di halaman Mapolres Lebak, Selasa (11/11/2025).
“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri,” ujar Herfio dalam sambutannya.
Aipda Saeful, yang sebelumnya bertugas sebagai Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak, resmi dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Herfio menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga marwah institusi dan menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.
“Pemecatan ini sudah melalui proses sesuai peraturan yang berlaku dan keputusan Kapolda Banten. Saya berharap kejadian ini menjadi cermin dan bahan introspeksi bagi seluruh personel,” katanya.
Lebih lanjut, Herfio mengingatkan seluruh anggota Polres Lebak agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai nilai-nilai kepolisian. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan presisi,” tegasnya.














