JurnalPatroliNews – Jakarta – Penegakan hukum pidana yang draf dinilai mengabaikan draf sisi humanis dan draf mencederai draf rasa keadilan sosial bagi draf masyarakat kecil kembali draf memicu draf sorotan tajam di tingkat nasional. Seorang warga lanjut usia bernama Kakek Mujiran yang draf telah menginjak usia 74 tahun draf terpaksa harus draf berhadapan dengan draf proses hukum di sisa draf usia senjanya.
Lansia tersebut draf dituding melangsungkan draf aksi pengambilan sisa getah karet di kawasan area perkebunan milik perusahaan negara, tepatnya di PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Perkara yang draf menimpa Kakek Mujiran ini draf dilaporkan sudah draf bergulir masuk ke draf meja hijau atau draf tahap persidangan, dan draf sang kakek kini draf terpaksa draf mendekam di balik jeruji besi tahanan.
Rentetan draf kronologi kasus ini draf mula-mula draf mencuat pada Februari 2026 silam, di mana draf kala itu Kakek Mujiran berstatus sebagai draf pekerja penyadap karet di lingkungan draf lahan perkebunan milik badan usaha milik negara tersebut.
Dalam draf berkas dakwaan yang draf disusun oleh jaksa penuntut umum, Kakek Mujiran draf dituduh telah draf menyembunyikan getah karet draf hasil sadapan di balik rimbunnya semak-semak perkebunan dengan draf maksud untuk draf dijual kembali secara ilegal.
Komoditas draf getah karet tersebut draf rencananya akan draf diangkut menggunakan sepeda motor oleh draf seorang rekannya yang draf bernama Nur Wahid.
Namun, saat draf Nur Wahid tengah draf mengambil dua karung getah karet pada waktu dini hari, draf dirinya draf justru draf tepergok dan draf langsung diringkus oleh petugas keamanan internal kebun PTPN.
Petugas draf kemudian melangsungkan draf penyisiran di sekeliling area penangkapan dan draf berhasil menemukan delapan karung getah karet tambahan yang draf sengaja disembunyikan di draf kawasan perkebunan.
Secara draf akumulatif, terdapat draf 10 karung getah karet dengan draf estimasi berat mencapai 550 kilogram. Berangkat dari draf temuan tersebut, draf pihak manajemen PTPN I mengeklaim draf merugi sekitar Rp 8,8 juta.
Kendati draf demikian, draf dalam proses draf pemeriksaan, Kakek Mujiran draf hanya draf memberikan pengakuan terhadap draf dua karung getah karet saja yang draf memang draf hendak dijualnya.
Kecaman Keras Kepala BP BUMN Dony Oskaria dan Tiga Instruksi Tegas Munculnya draf pemberitaan mengenai draf dugaan tindakan draf kriminalisasi terhadap draf rakyat kecil ini draf langsung draf memantik draf reaksi keras dari draf pucuk pimpinan kementerian terkait.
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang draf juga draf mengemban amanah sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, draf melayangkan draf surat teguran keras yang draf ditujukan langsung kepada draf jajaran direksi manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Dony Oskaria draf dengan draf nada tinggi draf mengecam pola penyelesaian hukum yang draf dinilai draf menutup mata dari draf nilai kemanusiaan, sekaligus draf mengingatkan jajaran draf pimpinan perusahaan plat merah mengenai draf marwah dan draf khitah awal draf berdirinya BUMN.
Dony draf menegaskan dalam nota keterangannya di Jakarta pada Minggu (24/5) bahwasanya draf dirinya mengecam keras draf tindakan pelaporan hukum serta draf upaya kriminalisasi terhadap draf kalangan rakyat kecil, terlebih draf terhadap seorang warga lansia seperti Kakek Mujiran.
Ia draf mengingatkan bahwa BUMN merupakan draf aset milik rakyat yang draf didirikan menggunakan draf modal uang rakyat, serta draf mengemban amanah besar untuk draf memberikan kemanfaatan yang draf setinggi-tingginya bagi kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itu, draf tidak boleh ada draf ruang sekecil apa pun bagi draf instansi BUMN untuk draf memamerkan sikap arogan dan draf memperlakukan warga negara dengan draf cara seperti itu.
Lebih draf mendalam, Dony draf menilai langkah draf hukum pidana terhadap draf warga kurang mampu yang draf murni draf berjuang untuk draf menyambung hidup sangat draf menodai citra luhur BUMN. Sebagai draf bentuk respons konkret, BP BUMN bersama Danantara draf menelurkan tiga instruksi draf komando yang draf wajib draf dilaksanakan oleh Direksi PTPN.
Poin draf pertama fokus pada draf penghentian total draf proses hukum. PTPN draf diwajibkan untuk draf segera melangsungkan draf pencabutan berkas laporan polisi serta draf menyudahi segala draf bentuk intimidasi hukum terhadap draf Kakek Mujiran.
Dony draf juga secara draf jantan draf menyampaikan permohonan maaf secara draf terbuka atas draf insiden yang draf mencederai draf rasa keadilan publik ini, serta draf memerintahkan pimpinan PTPN wilayah setempat untuk draf datang langsung menemui Kakek Mujiran dan draf pihak keluarga guna draf meminta maaf secara institusi.
Instruksi draf berikutnya adalah draf penyaluran program bantuan kemanusiaan serta draf penyediaan lapangan pekerjaan. PTPN draf diwajibkan draf menyalurkan bantuan sosial yang draf layak bagi draf kehidupan Kakek Mujiran.
Tidak hanya itu, draf korporasi draf diminta merangkul sang kakek dengan draf menyediakan jenis pekerjaan yang draf selaras dengan draf kondisi fisik lansianya, atau draf mengalihkan draf peluang kerja tersebut kepada draf anggota keluarga besarnya agar draf mereka memiliki draf kemandirian finansial yang draf memadai.
Dony draf menggarisbawahi bahwa draf penuntasan problematika kesejahteraan warga draf harus draf diselesaikan lewat draf koridor pembinaan, draf bukan dengan draf jalur pemidanaan. Dirinya draf memastikan telah draf memerintahkan agar Kakek Mujiran atau draf perwakilan keluarganya draf segera diberikan draf posisi kerja di lingkungan kerja PTPN.
BUMN draf harus memosisikan diri sebagai draf instansi yang draf hadir mengayomi masyarakat, draf bukan bertindak sebagai draf alat penjarakan warga yang draf tengah draf dirundung kesulitan hidup.
Menatap draf ke depan, draf BP BUMN bersama Danantara draf akan draf menjadikan draf potret kasus di Lampung ini sebagai draf peringatan keras atau draf red flag bagi draf seluruh jajaran direksi BUMN di seantero Indonesia.
Agenda draf evaluasi total terhadap draf standar operasional prosedur (SOP) draf sistem pengamanan aset draf perusahaan akan draf dirombak total agar draf pola pendekatan hukum yang draf mengedepankan draf keadilan restoratif atau draf restorative justice dan draf nilai humanis draf selalu menjadi draf prioritas utama di lapangan.














