Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas KPK Akan Pelajari Aduan Pegawai Soal Alexander Marwata

JurnalPatroliNews Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari aduan yang dilayangkan terhadap pimpinan Alexander Marwata oleh puluhan pegawai nonaktif.

“Setiap pengaduan dugaan pelanggaran etik tentu, Dewas akan mempelajarinya, termasuk aduan terhadap Pak AM (Alexander Marwata),” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi pada Senin, 23 Agustus 2021.

Sebanyak 57 pegawai KPK melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK. Mereka menganggap Wakil Ketua KPK itu telah melanggar kode etik berupa pencemaran nama baik.

“Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK,” kata perwakilan pegawai Rasamala Aritonang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Selain Rasamala, perwakilan pegawai itu adalah Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, dan Rizka Anungnata. Rasamala mengatakan perbuatan pimpinan yang diduga melanggar kode etik adalah saat Alex konferensi pers setelah rapat koordinasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 25 Mei 2021.

Dalam konferensi pers itu, Alexander Marwata mengatakan 51 orang pegawai KPK dianggap memiliki warna merah dan tidak bisa dibina lagi. Rasamala mengatakan pernyataan itu telah merugikan 51 pegawai dan melanggar kode etik perilaku insan KPK.

Beberapa Pasal yang diduga dilanggar Alex adalah Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Pasal 6 ayat (1) huruf a yang menyatakan wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. Pasal 8 ayat (2).

“Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi,” kata Rasamala.

Terakhir Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c. Isinya insan KPK wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

(*/lk)

Komentar