Harga Emas Antam 11 September 2026 Turun, Ini Daftar Lengkap Gramasi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Jumat (11/9/2026).

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga dasar emas Antam tercatat Rp2.600.000 per gram, turun Rp25.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya sebesar Rp2.625.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam tercatat Rp2.475.000 per gram. Artinya, terdapat selisih Rp125.000 antara harga jual dan harga buyback berdasarkan harga yang tercantum pada layanan resmi Logam Mulia.

Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum memperhitungkan pajak yang berlaku sesuai ketentuan perpajakan.

Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Jumat (11/9/2026):

0,5 gram: Rp1.350.000
1 gram: Rp2.600.000
2 gram: Rp5.140.000
3 gram: Rp7.685.000
5 gram: Rp12.775.000
10 gram: Rp25.495.000
25 gram: Rp63.612.000
50 gram: Rp127.145.000
100 gram: Rp254.212.000
250 gram: Rp635.265.000
500 gram: Rp1.270.320.000
1.000 gram: Rp2.540.600.000

Untuk pembelian, laman Logam Mulia juga menampilkan harga setelah PPh 22 sebesar 0,25 persen. Sebagai contoh, emas 1 gram menjadi Rp2.606.500 setelah pengenaan pajak tersebut.

Buyback Antam Tercatat Rp2,475 Juta

Berbeda dengan harga jual yang turun Rp25.000, layanan simulasi buyback resmi Logam Mulia saat ini mencatat harga Rp2.475.000 per gram dengan perubahan terakhir Rp15.000 dan pembaruan tercatat pada 10 September 2026.

Antam menjelaskan harga buyback berlaku berdasarkan harga pada hari transaksi dan tidak dibedakan berdasarkan tahun produksi emas.

Dalam transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, terdapat ketentuan PPh Pasal 22 yang dipotong langsung dari nilai transaksi. Layanan resmi Logam Mulia saat ini mencantumkan tarif 1,5 persen untuk transaksi buyback di atas batas tersebut.

Pajak Pembelian Emas

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas pada prinsipnya dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, termasuk penjualan kepada konsumen akhir dan beberapa kategori transaksi tertentu.

Karena itu, harga yang muncul dalam daftar Logam Mulia perlu dibedakan antara harga dasar dan harga setelah memperhitungkan pungutan pajak.

Harga Emas Masih Fluktuatif

Koreksi Rp25.000 pada harga emas Antam menunjukkan pergerakan logam mulia tetap dinamis mengikuti perkembangan pasar.

Bagi investor emas, penurunan harga dalam satu hari tidak serta-merta menunjukkan perubahan tren jangka panjang. Pergerakan harga tetap dipengaruhi kondisi pasar emas global serta faktor ekonomi dan keuangan yang berkembang.

Dengan harga emas Antam 1 gram kini berada di level Rp2,6 juta, perhatian investor kembali tertuju pada arah pergerakan harga berikutnya dan seberapa jauh koreksi masih berlanjut.

Komentar