Emosi Diganggu Saat Main Game Mobile Legends, Paman di Jatisampurna Tega Habisi Nyawa Ponakan Balita

JurnalPatroliNews – Bekasi – Aparat penegak hukum dari jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota secara resmi menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berdarah.

Pemuda berinisial G yang baru menginjak usia delapan belas tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka utama atas sirkulasi kematian tragis keponakan kandungnya sendiri yang masih balita berinisial MAJ.

Langkah hukum penetapan status tersangka ini diambil oleh pihak kepolisian pasca-menggelar silsilah perkara secara internal serta memeriksa sejumlah saksi kunci secara mendalam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, memberikan konfirmasi sah mengenai sirkulasi peningkatan status hukum bagi pemuda tersebut pada hari Jumat kemarin.

Insiden berdarah yang merenggut nyawa bocah mungil berusia dua tahun tersebut dilaporkan pecah di dalam kamar kontrakan Omah Seruni 99 Nomor 7, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Berdasarkan silsilah hasil penyelidikan sementara, tim penyidik mengungkap bahwa motif utama di balik aksi keji tersebut dipicu oleh luapan emosi sesaat saat tersangka tengah asyik bermain game online.

Petugas membeberkan bahwa korban MAJ dilaporkan sempat merangkak naik ke atas bagian punggung pelaku yang kala itu sedang fokus memburu kemenangan dalam permainan daring Mobile Legends.

Merasa aktivitas digitalnya terganggu oleh sirkulasi candaan sang keponakan, pelaku G yang kehilangan kendali emosi langsung nekat melayangkan tindakan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Temuan Senjata Tajam di Tempat Kejadian Perkara Hingga Rekam Medis Ketergantungan Obat Penenang

Pada saat sirkulasi penggerebekan di tempat kejadian perkara dilakukan oleh petugas, tersangka G ditemukan tergeletak dalam kondisi penuh luka bersimbah darah serta tidak sadarkan diri.

Di sekitar posisi tubuh tersangka, tim identifikasi polres juga menemukan sebilah pisau dapur besi yang masih berada erat dalam genggaman jemari tangan kanan G.

Merujuk pada silsilah data visum resmi yang dikeluarkan oleh tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati, ditemukan sedikitnya tiga puluh dua luka robek akibat tusukan di sekujur tubuh korban.

Secara lebih rinci, Kompol Andi Muhammad Iqbal memaparkan bahwa sirkulasi hantaman senjata tajam tersebut paling banyak menyasar area wajah korban dengan total dua puluh tusukan.

Sementara untuk dua belas sisa tusukan lainnya ditemukan bersarang pada bagian badan hingga mengakibatkan nyawa balita malang tersebut langsung melayang di lokasi kejadian.

Dari silsilah pemeriksaan rekam medis dan kejiwaan, aparat kepolisian mendapati indikasi kuat bahwa tersangka G diduga mengalami masalah gangguan kesehatan jiwa.

Bukan hanya itu, pemuda delapan belas tahun ini juga terindikasi memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap konsumsi obat-obatan jenis penenang secara ilegal.

Pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota memastikan bakal terus mengawal silsilah pemberkasan kasus ini hingga tuntas guna menyeret diler pelaku ke hadapan sidang meja hijau.

Komentar