JurnalPatroliNews – Jakarta – Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik di ruang TNCC Polri, Rabu (17/12/2025).
Keenam anggota Polri tersebut masing-masing berinisial Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam membenarkan adanya pelaksanaan sidang etik terhadap keenam oknum polisi tersebut.
“Infonya begitu, sidang etik enam anggota Polri digelar hari ini,” kata Choirul Anam kepada wartawan.
Anam berharap sanksi etik yang dijatuhkan kepada para pelaku dapat dilakukan secara maksimal dan proporsional, mengingat peristiwa tersebut telah mengakibatkan korban jiwa.
“Secara etik harus maksimal, tetapi tetap proporsional. Yang tidak kalah penting, selain proses etik, juga harus dilakukan proses pidana,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai cepat dalam mengungkap kasus tersebut dan mengamankan keenam anggota Polri yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Choirul Anam turut menyoroti praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh mata elang atau debt collector di jalanan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi memicu konflik dan kekerasan di ruang publik.
“Upaya penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan di jalan atau tempat umum. Hal itu bisa memicu konflik, kekerasan, dan kejadian yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap dua korban di Kalibata tersebut bermula dari upaya penarikan kendaraan secara paksa, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat kepolisian dan menegaskan pentingnya penegakan hukum secara transparan serta profesional, baik melalui mekanisme etik maupun pidana.













