Enam ASN Pemkot Makassar Diadukan ke KASN, Langgar Netralitas

JurnalPatroliNews – Makassar – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 35 ASN di wilayah Sulawesi Selatan yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Enam di antaranya merupakan ASN di lingkup Pemkot Makassar. Itu berdasarkan data pelanggaran KASN yang diterima sampai 31 Agustus 2020.

Asisten Komisioner KASN, Nurhasni menyampaikan, dari enam aduan yang masuk ke KASN, baru satu yang ditindaklanjuti pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Kota Makassar ada enam aduan ASN yang melanggar, yang ditindaklanjuti baru satu, satu masih dalam proses di kami dan empat belum ditindaklanjuti PPK,” kata Nurhasni.

Nurhasni menekankan agar rekomendasi KASN bisa segera ditindaklanjuti Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin selaku PPK. Sebab, menurut dia, itu menjadi konsen KASN.

“Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Kantor Regional IV Makassar, Harun Arsyad mendorong PPK agar segera menindaklanjuti rekomendasi KASN. Jika tidak, pihaknya akan melayangkan teguran lisan sampai ada penegakan.

“Saya lihat komitmen pak Pj ini bisa benar-benar netral pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Jelasnya, kata dia, dalam menjalankan rekomendasi KASN, PPK tentu saja akan kembali mempelajari dan melakukan penelurusan lanjutan untuk memastikan terjadinya pelanggaran.

“Kalau memang benar baru diambil tindakan. Ini akan kita pantau terus,” paparnya.

(lk/*)

Komentar