JurnalPatroliNews | Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tetap dilakukan langsung dari kas negara ke rekening masing-masing pegawai. Mekanisme tersebut tidak melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Penegasan itu disampaikan Suahasil seusai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Menurutnya, pembayaran langsung ke rekening penerima merupakan bagian dari modernisasi pengelolaan perbendaharaan negara sekaligus upaya memperluas inklusi keuangan.
“Kalau pembayaran gaji itu idealnya dari rekening kas umum negara langsung dibayarkan kepada rekening dari pegawai negeri sipilnya, PNS, TNI, Polri, masing-masing punya rekening,” kata Suahasil.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran pemerintah kepada individu atau Government to Person (G2P) telah diterapkan dalam berbagai jenis penyaluran dana. Skema tersebut mencakup pembayaran gaji pegawai serta tunjangan profesi guru daerah.
“Jadi seluruh PNS, TNI, Polri, bahkan tunjangan profesi guru yang saat ini masih merupakan pegawai daerah itu dibayarkan langsung,” ujarnya.
Validitas data dan rekening penerima menjadi kunci
Suahasil menekankan bahwa penyaluran langsung membutuhkan data penerima yang valid dan informasi rekening perbankan yang jelas. Hal ini diperlukan agar dana pemerintah diterima oleh pihak yang berhak sekaligus mendukung akuntabilitas penyaluran.
“Daftar namanya valid, orangnya jelas, nomor rekeningnya jelas, di bank yang mana dia jelas. Kedua, daftar guru siapa saja namanya, nomor rekeningnya jelas, ditransfer langsung,” tegasnya.
Menurut Suahasil, prinsip serupa diterapkan dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam mekanisme tersebut, Kementerian Sosial bertanggung jawab atas data penerima, sedangkan Kementerian Keuangan menjalankan penyaluran dana berdasarkan data yang disampaikan.
“Kementerian Sosial yang tahu siapa yang menjadi penerima, dia berikan datanya, dia kasih tahu nomor rekeningnya, lalu kemudian kita transfer secara rutin,” jelas Suahasil.
Pembagian tugas tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarkementerian agar penyaluran dana pemerintah dapat berjalan sesuai sasaran dan berdasarkan data penerima yang dapat dipertanggungjawabkan.
Respons atas wacana pembayaran gaji melalui KDMP
Pernyataan Suahasil muncul setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengemukakan wacana penyaluran gaji ASN melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih. Gagasan tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Namun, Ferry menjelaskan bahwa usulan itu masih berupa wacana awal yang perlu dibahas lebih lanjut bersama jajaran Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan.
“Iya baru wacana. Kita akan diskusikan dengan pejabat di Kemenkop dan Kemenkeu,” kata Ferry di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dengan demikian, wacana pemanfaatan jaringan KDMP untuk penyaluran gaji ASN belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Suahasil menegaskan mekanisme pembayaran gaji yang berjalan tetap dilakukan langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Ke depan, setiap usulan perubahan mekanisme pembayaran perlu dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan pengelolaan keuangan negara, kejelasan data penerima, keamanan transaksi, serta akuntabilitas penyaluran dana pemerintah.















Komentar